SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2021 masih misteri. Meski Gubernur Jateng sudah menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum bisa memprediksi atau memastikan apakah UMK Sragen mengalami kenaikan atau tidak.
Mengacu SK Gubernur tahun lalu, UMK Sragen 2020 dipatok di angka Rp 1,815,914. Plt Kepala Disnaker Sragen, Zubaidi mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar perihal UMK Sragen 2021.
Masalah itu baru akan dirapatkan dengan dewan pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pekan depan.
“Kita belum bisa bicara apa-apa soal UMK. Minggu depan baru akan kita bahas,” paparnya, Minggu (8/11/2020).
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com