JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Sepintas Ruko Milik Wanita Ini Untuk Laundry, Tapi Saat Digerebek Bikin Kaget Polisi. Isinya Ratusan Barang Haram Ini..

Foto/Teras.id
   
Foto/Teras.id 

PALANGKARAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah ruko Apin Laundry di Jalan G Obos IX Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Dari penggerebekan itu, ada 220 paket sabu diamankan. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ruko Apin Laundry tersebut merupakan milik tersangka berinisial RU (51).

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Bonny menjelaskan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan di ruko tersebut kerap diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dan penggeledahan di ruko itu hingga menemukan barang bukti sabu.

“Dari penggeledahan kami berhasil menyita 220 paket sabu seberat 94,76 gram beserta barang bukti lainnnya berupa 2 sendok sabu, 1 ponsel, 1 isolasi, 1 bundel plastik klip, dan dompet,” tutur Bonny, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com