JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Update Kasus Camat Giritontro Bersama Kades dan KPPS Hadiri Konsolidasi PDIP, Bawaslu Wonogiri Rekomendasikan 6 Anggota KPPS Diganti

Ali Mahbub (kanan) didampingi Joko Wuryanto. JSNews. Aris Arianto
   
Ali Mahbub (kanan) didampingi Joko Wuryanto. JSNews. Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonogiri memberikan rekomendasi ke KPU Wonogiri. Isi rekomendasi adalah penggantian enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Giritontro.

Rekomendasi itu bukan tanpa sebab. Bawaslu menemukan 6 anggota KPPS itu menjadi anggota partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Ali Mahbub didampingi komisioner Joko Wuryanto mengatakan, enam orang anggota KPPS itu tersebut adalah Katijan, Catur Widodo dan Slamet dari KPPS di Desa Tlogoharjo. Kemudian Ponijan dan Sarwoto dari KPPS di Kelurahan Bayemharjo, dan Situk Pamungkasih dari KPPS di Desa Pucanganom.

Mereka menghadiri acara konsolidasi PDI Perjuangan di rumah ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Giritontro, Senin (23/11) lalu.

“Berdasarkan klarifikasi diikuti beberapa kali rapat Gakkumdu, ditemukan pelanggaran kode etik dan administrasi oleh enam anggota KPPS itu. Lantaran itu kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti enam orang tersebut,” kata Ali usai menggelar rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Wonogiri, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga :  1 Meninggal Tenggelam di Embung Galmojo Sambiroto Pracimantoro Wonogiri

Bawaslu telah meminta klarifikasi terhadap enam anggota KPPS tersebut. Pihaknya juga mengetahui, acara konsolidasi partai itu juga dihadiri Camat Giritontro Fredy Sasono, Kades Tlogoharjo Miyanto, Kades Jatirejo Sukarno, Kades Pucanganom Sukino, Kades Tlogosari Minanto, dan Kades Ngargoharjo Sumadi.

Ali menambahkan, berdasarkan keterangan Soetarno SR selaku ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Giritontro, acara itu tidak mengundang KPPS melainkan mengundang pengurus partai politik tersebut.

“Dari klarifikasi yang kami lakukan, enam anggota KPPS itu merupakan anggota PDI Perjuangan tingkat ranting. Bahkan, salah satu di antara mereka menunjukkan kartu tanda anggota (KTA). Sedangkan lainnya belum punya kartu anggota, tetapi sudah mengirimkan foto untuk dibuatkan KTA,” terang dia.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Dengan adanya temuan itu, Sentra Gakkumdu Kabupaten Wonogiri menduga keenam anggota KPPS tersebut melanggar kode etik dan administrasi. Mereka menyalahi kode etik karena melanggar sumpah janji, bahwa KPPS harus netral.

Mereka juga melanggar administrasi karena salah satu syarat pendaftaran KPPS adalah tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Namun ketika ditanya mereka mengaku tidak tahu bahwa anggota partai politik tidak boleh menjadi KPPS. Alasannya dulu cuma ditunjuk, disuruh mengisi blanko, tanda tangan, tapi tidak membaca terlebih dahulu syarat-syaratnya. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com