JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Usai Pesta Miras dan Pil Koplo, 5 Pemuda Dengan Beringas Merusak Rumah Makan Kampung Sawah. Tiga Karyawan Babak Bundas Dikeroyok Pelaku

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BATANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Kepolisian Sektor Tersono Polres Batang mengamankan 5 orang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap orang hingga menyebabkan korban terluka.

Diduga pelaku juga melakukan perusakan rumah makan Kampungsawah di Dukuh Limbangan, Desa Rejosari Barat, Tersono serta kepemilikan narkotika jenis pil Rexlon dan pil Yarindu.

Kelima terduga pelaku berinisial, AS (25), warga Dukuh Wates, Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, Batang, DF (28) warga Dukuh Limbangan, Karangdowo, Weleri, Kendal, BVK (43) warga Dukuh Sulangsari, Desa Kutosari Gringsing, Batang, MS (24) Dukuh Jetis, Desa Bulu, Banyuputih Batang, dan AP (23) warga Bulu Banyuputih Batang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, pelaku sudah kami amankan di Polsek Tersono,” kata Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi pada Rabu (2/12/2020).

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Kapolsek mengungkapkan, awal kejadian pada Selasa 1 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB, petugas sedang melaksanakan patroli sore.

Kemudian mendapat laporan dari warga ada Sekelompok remaja sedang berkumpul di Lapangan sepak bola Desa Kranggan.

“Adanya laporan sejumlah pemuda yang berkumpul dan minum-minuman berakohol, kita cek ke lokasi,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, kedatangan petugas membuat mereka kabur lari ke arah selatan. Namun selang beberapa waktu kemudian, ada laporan dari pemilik RM Kampung sawah kalau ada pemuda yang mengamuk dan merusak serta lakukan penganiayaan.

“Setelah dilakukan inlterogasi dan penggeledahan barang bawaanya didapati obat terlarang,” ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, terduga pelaku bertemu dengan Adib selanjutnya mengejar Adib sehingga masuk kedalam rumah makan kampung sawah.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Mereka melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang karyawan Rumah makan kampung sawah serta melakukan pengerusakan di rumah makan tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, mereka mencari seseorang bernama Adib.

“Karena sebelumnya salah satu terduga pelaku AS mempunyai permasalahan pribadi,” beber Kapolsek.

Barang Bukti yang diamankan berupa pecahan granit meja makan, 1 ( satu ) unit Mobil Honda Brio, warna Putih, Nopol DK 8055 TS, 6 ( enam ) tablet pil REXLON, 1 tablet isi 4 ( empat ) butir, 24 ( dua puluh empat ) paket pil Yarindu 1 ( satu ) paket isi 3 ( tiga ) butir.

Terduga pelaku pengroyokan dan perusakan akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kapolsek Tersono AKP Akmad Almunasifi. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com