JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Tersangka Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka penyebaran video berisi kumandang azan hayya alal jihad yang akhirnya menjadi viral, terancam enam tahun penjara.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Ancaman pidananya enam tahun penjara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Selain dengan UU ITE, Yusri mengatakan bahwa tersangka juga dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pada Pasal 156 A juncto Pasal 160.

Tersangka berinisial H ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Kamis, 3 Desember 2020. Lelaki kelahiran 14 Februari 1988 itu merupakan seorang kurir dokumen di sebuah perusahan swasta di Jakarta.

Video viral azan hayya alal jihad disebarkan tersangka di akun Instagram miliknya, yakni @hashophasan. Melalui akun Instagram itu, kata Yusri, video disebarkan secara masif.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

“Video azan itu didapatkan pelaku dari grup Whatsapp bernama FMCO News,” kata Yusri.

Menurut Yusri, penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Pelapor disebut melihat postingan H pada 29 November 2020. Unggahan itu dinilai bisa menimbulkan provokasi.

“Seolah-olah Indonesia sedang berjihad dan bertarung melawan musuh,” kata Yusri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com