JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Aneh, HP dan Modem Anwar di Dalam Jok Motor Mendadak Raib, Saat Ditelusuri Nggak Nyangka Pencurinya Ternyata…

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan DAR (42) warga Kecamatan Baturaden.

Dia diamankan lantaran terlibat pencurian HP (Handphone) dan juga modem untuk koneksi internet di Jalan Raya Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Selasa (08/12/2020).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan kejadian bermula saat pelapor atau korban Anwar warga Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng berangkat ke sawah dengan mengendarai sepeda motor.

Dimana korban menyimpan Handphone dan juga modem didalam bagasi atau di bawah jok motor tersebut.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Sesampainya di tempat tujuan, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya Desa Beji dan kendaraan ditinggal kurang lebih selama satu jam untuk mengambil ikan.

“Setelah selesai, korban kembali ke rumah dan ketika hendak mengambil kembali Handphone yang disimpan dibagasi bawah jok, ternyata sudah tidak ada di tempat semula. Pelaku DAR mengambil barang barang tersebut dengan cara membuka jok sepeda motor milik korban secara paksa dengan menggunakan tangan kosong. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas”, ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut team melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at (4/12/2020) berhasil mengamankan tersangka DAR di rumahnya di wilayah Kecamatan Baturaden.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

DAR diamankan beserta barang bukti berupa satu buah HP merk Oppo, satu buah modem smart fren warna hitam, satu unit sepeda motor yamaha Jupiter MX, uang sisa penjualan HP Samsung sebesar 500 ribu, satu buah dus book HP Samsung A50 dan satu buah dus book HP Oppo.

“Saat ini DAR dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. DAR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dwngan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun”, tutupnya. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com