JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Catat, Ini Daftar Stasiun Kereta Api yang Sediakan Layanan Rapid Test Antigen Covid-19. Calon Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Negatif

Suasana antrean calon penumpang kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, pada Sabtu (19/12/2020). Foto: Tempo/Imam Hamdi via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh untuk menujukkan hasil rapid test antigen Covid-19 negatif sebagai bukti bebas dari virus corona. Persyaratan tersebut mulai diberlakukan kepada para penumpang perjalanan kereta api jarak jauh untuk keberangkatan pada tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Demi memudahkan calon penumpang yang belum melakukan tes rapid antigen, maka PT KAI mulai 21 Desember 2020, menyediakan layanan rapid test antigen Covid-19 di sejumlah stasiun kereta api. Biayanya pun cukup dengan membayar sebesar Rp105.000.

“Ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujar ujar Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Kendati demikian, tidak semua stasiun kereta api yang menyediakan layanan rapid test tersebut.

Pada tahap awal, layanan rapid test antigen Covid-19 tersebut akan tersedia sejumlah stasiun berikut, yakni di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Surabaya Pasar Turi.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

“Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup,” tambah Dadan.

Hasil rapid test antigen Covid-19 negatif itu menjadi persyaratan dokumen calon penumpang untuk melakukan perjalanan kereta api jaraj jauh selama masa mudik Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020. Kedua beleid tersebut mengatur kewajiban penumpang jarak jauh dengan angkutan umum untuk mengantongi hasil tes rapid antigen maupun swab PCR.

Dadan menjelaskan, hasil tes rapid antigen Covid-19 berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sebagai contoh, untuk hasil tes rapid antigen yang dilakukan pada 21 Desember 2020, maka hanya bisa digunakan maksimal untuk perjalanan yang berangkat pada 24 Desember 2020 dan tidak berlaku lagi untuk tanggal 25 Desember 2020.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Di samping itu, lantaran proses pelayanan rapid test antigen lebih lama ketimbang rapid test antibodi, penumpang disarankan untuk melakukan tes pada H-1 sebelum perjalanan dilakukan. Selain di stasiun, calon penumpang juga dapat menggunakan hasil rapid tes antigen Covid-19 dari rumah sakit atau klinik kesehatan lainnya.

Pengecualian hasil rapid test antigen Covid-19 negatif untuk syarat dokumen perjalanan bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Selain itu, persyaratan tes rapid antigen juga tidak berlaku untuk perjalanan kereta api di wilayah operasi kereta di Pulau Sumatera. Penumpang kereta relasi Sumatera hanya perlu menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi dengan keterangan non-reaktif.

“Untuk info selengkapnya terkait kebijakan PT KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi customer service di stasiun, contact center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” tutur Dadan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com