JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Fakta Baru Kasus Video Syur Artis, Polisi Ungkap Pengakuan Gisel Rekam Video Adegan Intim dalam Keadaan Mabuk

Artis Gisella Anastasia. Foto: Instagram/@gisel_la
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satu demi satu fakta terungkap seputar kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel. Polisi mengungkap kondisi tersangka saat melakukan aksi perekaman video adegan intim dengan MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tidak membantah pernyataan yang diajukan wartawan saat ditanya apakah Gisel merekam adegan hubungan intim dengan MYD dalam keadaan mabuk.

“Iya memang (mabuk). Dia (Gisel) akui,” kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Yusri pun mengungkapkan masih ada sejumlah informasi terkait kasus video syur GA dan MYD yang belum bisa diungkapkan ke publik karena masih harus didalami lebih lanjut.

“Ini sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya. Sebenarnya belum boleh kita sampaikan di sini. Nanti akan kita sampaikan,” tambahnya dikutip Liputan6.com.

Sebelumnya diberitakan, artis penyanyi Gisella Anastasi atau GA, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur, pada Selasa (29/12/2020). Polisi menetapkan GA dan juga MYD sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

Disampaikan polisi, baik GA maupun MYD telah mengakui bahwa mereka adalah orang yang ada dalam video adegan syur berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial awal November 2020 itu.

GA mengakui, dan MYD mengakui bahwa memang mereka yang ada di video tersebut,” ujar Yusri Yunus.

Video tersebut diakui GA dibuat di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Medan pada tahun 2017. Saat itu GA masih berstatus sebagai istri orang lain.

Alasan GA membuat merekam video adegan intim tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi. Ia juga mengakui sempat mengirimkan video tersebut kepada tersangka MYD. Sementara ponsel yang digunakan untuk merekam sudah hilang dan rusak.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik GA maupun MYD dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara.

Polisi akan segera memanggil kembali GA dan juga MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com