JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Keluarga Rizieq Shihab Belum Diperbolehkan Menjenguk di Tahanan Mabes Polri

Pemimpin FPI Rizieq Shihab keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terikat, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: Tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keluarga pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab hingga kini belum diperbolehkan oleh pihak kepolisian untuk menjenguknya di dalam tahanan.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro. Dia menyatakan pihak kepolisian belum memperkenankan keluarga untuk menjenguk dan bertemu kliennya sampai saat ini.

Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab merupakan tersangka atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan, dan kini tengah menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Sejak ditahan, pihak keluarga masih kesulitan untuk bertemu dan mengunjungi, karena penyidik belum memperkenankan. Terlebih lagi penyidik sering saling melempar tanggung jawab apabila ada pihak keluarga yang ingin berkunjung,” ucap Sugito melalui keterangan tertulis pada Selasa (29/12/2020).

Sugito menyatakan, pihak keluarga bersedia memenuhi protokol kesehatan dalam kunjungan ke Rizieq Shihab. Ia pun menyayangkan atas sikap pihak kepolisian tersebut.

“Sebagai warga negara, memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk bertemu keluarga, mendapatkan support,” kata Sugito.

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Apalagi, menurut dia, Rizieq Shihab sudah sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.

“Harapannya hak-hak HRS sebagai tersangka dapat dimudahkan oleh pihak kepolisian,” ujar Sugito melanjutkan.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin FPI itu bersama lima orang lainya sebagai tersangka kasus kerumunan untuk acara di pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com