JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Mantan Manajer Persis Kembali Jadi Tersangka, Kini Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Ilustrasi uang rupiah. Dok
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya menetapkan Waseso sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan manajer Persis Solo itu sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga akhirnya menyandang status tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, saat ini saudara W (Waseso-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatreskrim, AKP Purbo Adjar Waskito, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Purbo memaparkan, saat ini pihaknya terus menyelesaikan penyidikan atas kasus tersebut.

Selain itu, berbagai alat bukti hingga barang bukti juga dikumpulkan guna menuntaskan berkas pria yang baru saja bebas dari jeruji besi itu.

“Kita kumpulkan alat dan barang bukti yang dibutuhkan. Kemudian kita koordinasikan dengna Kejaksaan (Surakarta) sehingga perkara ini bisa dibawa ke persidangan,” tegas dia.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Purbo menyebut jika Waseso tak ditahan setelah pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

“Namun dengan catatan wajib absen setiap Senin dan Kamis sebagai langkah antisipasi penyidik,” paparnya.

Sebelumnya pada 2017, Waseso dihukum penjara tiga tahun dnegan kasus memalsukan tanda tangan Roestina Dewi di salah satu bank di Solo untuk mencairkan dana USD 1,7 juta atau Rp 20-an miliar.

Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com