JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masih Jabat Wali Kota Surabaya Usai Dilantik Jadi Menteri Sosial, Risma Dianggap Langgar 2 UU Sekaligus. ICW: Pengangkatan Bisa Dinilai Cacat Hukum

Tri Rismaharini saat dilantik menjadi Menteri Sosial di Istana Negara, Rabu (23/12/2020). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengangkatan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial mengundang pro kontra. Pasalnya, ketika dilantik pada Rabu (23/12/2020), Risma ternyata belum mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

Risma mengklaim jika dirinya telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk sementara tetap merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya karena masih ada sejumlah agenda yang ingin dihadirinya.

Namun Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha beranggapan lain. Menurutnya, praktik rangkap jabatan yang ditunjukkan Risma dan mendapat izin dari presiden sebagai hal yang tidak etis dilakukan.

“Praktik rangkap jabatan kembali terlihat oleh publik. Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi. Dua pejabat publik itu tidak berpegang pada prinsip etika publik,” kata Egi dalam keterangan pers seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).

Egi memaparkan, praktik rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang (UU). Pertama, Pasal 76 huruf H UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

“Pada pasal tersebut memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” kata Egi.

Kedua, Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal itu menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” bunyi pasal tersebut.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

“Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut,” ucap Egi.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Dengan dasar tersebut, ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. “Jika Ibu Risma tidak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apa pun,” ujar Egi.

Izin Presiden

Terkait izin yang sudah diberikan Presiden Jokowi, Egi menilai peraturan UU tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden. Terlebih jika izin yang diberikan hanya sebatas lisan.

“Ini jelas bermasalah, pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum,” ujar Egi.

Egi melihat, tindakan Jokowi seperti menormalisasi fenomena rangkap jabatan. Padahal, imbuh dia, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif.

Selain itu, dia menilai, rangkap jabatan bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com