Beranda Daerah Sragen Muncul Spanduk Tolak Kotak Kosong Jelang Pilkada Sragen, Begini Reaksi Deklarator Pro...

Muncul Spanduk Tolak Kotak Kosong Jelang Pilkada Sragen, Begini Reaksi Deklarator Pro Koko!

Kemunculan spanduk menolak kotak kosong di Kebonromo Ngrampal. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepekan menjelang gelaran Pilkada Sragen 9 Desember, warga dikejutkan dengan kemunculan spanduk bertuliskan tolak kotak kosong.

Spanduk bertuliskan Warga Sragen Menolak Keras Kotak Kosong itu diketahui muncul di daerah Kebonromo, Ngrampal, Rabu (2/12/2020).

Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , spanduk itu dibuat sederhana dengan bahan putih dengan tulisan disemprot cat warna merah. Spanduk itu diikatkan di pohon dekat jalan.

Kemunculan spanduk tak dikenal itu langsung memantik reaksi dari kelompok pro kotak kosong atau koko. Koordinator deklarasi Pro Koko, Jamaludin Hidayat mengatakan tidak sepakat dengan spanduk itu.

Sebab menurutnya tak semua warga Sragen menolak kotak kosong. Ia menyebut dirinya dan kelompok yang mendeklarasikan pro koko tetap konsisten dengan pilihan koko.

“Iya tadi kami melihat di tikungan Kebonromo Ngrampal. Ya agak kaget, kalau ada tulisan warga Sragen menolak kotak kosong, menurut kami itu nggak benar,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga :  Polres Sragen Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor Lintas Provinsi, Kapolres: Tersangka Modusnya Spesialis Tukar Kunci

Jamal mengatakan sejauh ini, fenomena Pilkada dengan calon tunggal belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Padahal dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom.

Dua kolom itu terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Ketentuan mengenai sosialisasi kotak kosong, kata dia, juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Lantas, di Pasal 9 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.

Lalu, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.

Baca Juga :  SGS 2025: Catat 4 Obyek Wisata di Sragen Ada Diskon Tiket Masuk Sampai Awal Bulan Agustus

“Jadi menurut kami tulisan itu melawan hukum dan UU. Karena pilihan kolom kosong itu sah dan diatur di UU,” katanya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.