JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Umumkan Libur Akhir Tahun Dipotong 3 Hari, Jadi 4 Hari Libur Natal dan 4 Hari Libur Tahun Baru

Ilustrasi kalender. /pixabay.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah memutuskan akan memangkas hari libur akhir tahun demi menekan penyebaran virus corona. Diumumkan bahwa libur akhir tahun 2020 yang semula 11 hari berturut-turut kini dikurangi tiga hari menjadi delapan hari tidak berturut-turut.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan libur akhir tahun ini akan dimulai dari 24 Desember sebagai cuti bersama Natal. “Mulai 24 sampai 27 (Desember) adalah libur Natal,” ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Tanggal 24 Desember dihitung sebagai cuti bersama Natal dan 25 Desember merupakan libur nasional hari Natal. Kemudian 26 dan 27 Desember adalah libur akhir pekan.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

Selanjutnya, untuk tanggal 28 sampai 30 Desember yang semula libur, batal diliburkan. Sebelumnya, tiga hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama pengganti Idul Fitri. “(Tanggal) 28, 29 dan 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap kerja biasa,” kata Muhadjir.

Adapun pengganti cuti bersama Idul Fitri ditetapkan hanya satu hari, yaitu pada 31 Desember 2020. Muhadjir menyebut cuti bersama pengganti itu dipangkas. “Dikurangi berarti tidak akan diganti,” ujarnya.

Selanjutnya, tanggal 1 Januari 2021 adalah libur Tahun Baru yang diikuti dengan libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari. Sehingga apabila ditotal libur akhir bulan Desember 2020 menjadi hanya delapan hari dibagi masing-masing empat hari berturut-turut dengan jeda tiga hari kerja.

Baca Juga :  Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Tanyakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan MK

Muhadjir mengatakan, jumlah libur akhir tahun tersebut telah disepakati dalam rapat dan akan segera dituangkan lewat surat keputusan bersama tiga menteri. “Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani tiga menteri, Menpan, Menag dan Menaker,” ujarnya.

Perubahan cuti bersama ini salah satunya didasari arahan dari Presiden Jokowi untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com