JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berbagai persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sempat dibedah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi dan ahli didengar, dokumen pendidikan dipersoalkan, hingga dasar pemenuhan syarat pencalonan Gibran diuji melalui keterangan para pihak.
Namun, ketika sampai pada putusan, MK tidak sampai menjawab pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran sebagaimana yang terungkap dari para saksi.
Mahkamah justru menghentikan perkara tersebut pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.
Selanjutnya, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak memberikan penilaian akhir mengenai benar atau tidaknya dalil para pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah membawa sejumlah persoalan substansial ke ruang sidang.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan, MK juga mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan-keterangan itu antara lain menyentuh persoalan dokumen pendidikan, proses penyetaraan pendidikan, serta bagaimana syarat tersebut harus dipenuhi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Persoalan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran juga menjadi bagian yang dipertanyakan dalam proses persidangan.
Dalam salah satu bagian pemeriksaan, muncul persoalan mengenai dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, berbagai keterangan dan persoalan yang muncul selama pemeriksaan tersebut tidak berujung pada kesimpulan MK mengenai sah atau tidaknya pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Sebab, sebelum masuk lebih jauh ke pokok perkara, Mahkamah terlebih dahulu berhadapan dengan persoalan kedudukan hukum pihak yang mengajukan permohonan.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan merupakan persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi secara sah sejak tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, mereka meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan.
Salah satunya adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.
Namun, seluruh permintaan tersebut tidak sampai diperiksa hingga menghasilkan putusan mengenai substansi syarat pendidikan Gibran.
Sebelumnya, ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menyoroti persoalan kewenangan MK dalam menangani perkara tersebut, terutama karena objek yang dipersoalkan berkaitan dengan tahapan pencalonan yang telah berlangsung dan Gibran kini telah menjabat sebagai wakil presiden.
Perdebatan itu menunjukkan adanya persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni mengenai batas kewenangan MK dalam menguji kembali persoalan syarat pencalonan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan pasangan calon telah ditetapkan sebagai pemenang.
Pada akhirnya, MK memilih dasar hukum yang bersifat formil untuk mengakhiri perkara.
Artinya, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan bahwa dalil mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran terbukti benar.
Sebaliknya, putusan itu juga tidak memberikan penilaian substantif bahwa persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan para pemohon telah terbukti tidak bermasalah.
Yang diputus MK adalah bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan putusan itu, perkara yang sempat menggali berbagai keterangan mengenai syarat pendidikan Gibran akhirnya tidak sampai pada satu jawaban substantif dari MK mengenai pokok persoalan tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi sebagai Anggota.
Putusan tersebut sekaligus menutup proses gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya melalui perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Namun, satu hal yang jelas dari amar putusan itu: MK tidak sampai menyatakan apakah syarat pendidikan Gibran bermasalah atau tidak. Perkara berhenti pada pintu legal standing. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















