JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa dalam pengajuan penyetaraan pendidikan Gibran, kementerian menerima certificate of attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch, Australia, bukan ijazah.
Keterangan tersebut disampaikan anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat, 2 Oktober 2026.
Bagi pemohon, keterangan itu menjadi salah satu titik penting dalam mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Denny Indrayana, salah satu pemohon, menilai rangkaian keterangan yang muncul dalam persidangan pada 1 dan 2 Oktober 2026 justru semakin menguatkan dalil yang mereka ajukan.
Ia menyoroti penjelasan Taufiq mengenai dokumen yang digunakan Gibran ketika mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan. Dalam persidangan, Taufiq menjelaskan bahwa dokumen dari UTS Insearch yang diterima kementerian berupa certificate of attendance serta transkrip nilai. Ketika ditanya mengenai ijazah, Taufiq menyatakan dokumen tersebut tidak ada pada saat pengajuan.
Menurut Denny, certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
“Ini memperkuat jika Gibran layak didiskualifikasi,” kata Denny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Denny kemudian menarik persoalan tersebut pada syarat pencalonan wakil presiden. Menurut dia, apabila pada saat pencalonan tidak terdapat dokumen yang membuktikan kelulusan pendidikan menengah sebagaimana dipersyaratkan, maka terdapat persoalan administratif dalam pencalonan Gibran.
“Ini terbukti cacat administratif,” ujar Denny.
Persoalan lain yang disorot Denny berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam persidangan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat dengan DPR. Menurut Bagja, ketentuan itu baru muncul dalam tahapan harmonisasi.
Keterangan tersebut menjadi bagian lain yang dipersoalkan Denny.
“Kesimpulannya, ada cacat administratif dan manipulatif. Dengan demikian, Gibran layak didiskualifikasi,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Meski demikian, persoalan mengenai ada atau tidaknya cacat administratif tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan dalam persidangan. Pihak yang dihadirkan untuk menjelaskan proses penyusunan PKPU memberikan keterangan berbeda.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, misalnya, membantah adanya motif untuk membuat aturan yang sengaja menguntungkan calon tertentu. Hasyim menyatakan perubahan norma dalam PKPU 19/2023 dilakukan melalui proses kelembagaan.
Ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPU juga menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak menghapus persyaratan pendidikan minimal SLTA, melainkan mengatur kondisi tertentu terkait dokumen administrasi pencalonan.
Sementara itu, dari pihak terkait, ahli pendidikan Ina Setiawati memberikan penjelasan berbeda mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Ina menyebut terdapat dokumen advanced diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang telah diselesaikan Gibran sebelum melanjutkan pendidikan Bachelor of Science (Honours) in Marketing di UTS Insearch.
Namun, menurut keterangan Ina, keberadaan dokumen tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai kesetaraannya dengan pendidikan menengah di Indonesia. Penentuan kesetaraan pendidikan, menurut dia, merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.
“Yang dapat saya nyatakan, berdasarkan dokumen resmi MDIS adalah advance diploma itu merupakan kualifikasi yang telah diselesaikan sebelum Gibran melanjutkan ke jenjang sarjana,” kata Ina dalam sidang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dengan demikian, persidangan tidak hanya memperdebatkan ada atau tidaknya dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menyentuh persoalan mengenai jenis dokumen, jenjang pendidikan yang ditempuh, proses penyetaraan, serta dasar aturan yang digunakan KPU dalam memverifikasi persyaratan pencalonan.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu dasar pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Adapun permintaan agar Gibran didiskualifikasi merupakan bagian dari argumentasi dan petitum pihak pemohon. Putusan mengenai dalil-dalil tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai. [*] Disarikan dari sumbere berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















