JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Mayong Jepara, 1 Pelaku Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri, 3 Lainnya Menyerahkan Diri

Jajaran Satreskrim Polres Jepara menunjukan seluruh pelaku pembunuhan terhadap Dyan Eko Prabowo (29) yang ditemukan tewas pada Kamis (26/11) lalu. Foto : Istimewa
   

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan di di area persawahan Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Kamis 26 November 2020.

Sebelumnya penemuan mayat yang tergeletak di area persawahan Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tersebut masih menjadi misteri.

Mayat yang ditemukan penuh dengan luka bekas penganiayaan tersebut teridentifikasi bernama Dyan Eko Prabowo (29). Dipastikan, Dyan Eko merupakan korban pembunuhan sadis.

Kasatreskrim Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Djohan Andika mengungkapkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal setelah berhasil meringkus AS, 22 tahun.

Satu pelaku ini ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang saat berupaya melarikan diri, Senin (30/11/2020) lalu.

Setelah penangkapan AS, pihaknya melakukan pengembangan lebih mendalam. Muncul sejumlah nama yang diduga menjadi pelaku di kasus pembunuhan Dyan Eko Prabowo. Mereka adalah MZ, 18 tahun; VDA, 20 tahun, dan IA 20 tahun.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Tiga pelaku lain menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya. Tiga pelaku yakni MZ, VDA dan IA menyerahkan diri tak lama usai penangkapan AS,” jelas dia, kemarin.

Diungkapkan oleh Kasatreskrim lebih detail, MZ merupakan warga Kecamatan Mayong, Jepara, dan IA, warga Kecamatan Jati, Kudus menyerahkan diri pada Selasa, 1 Desember 2020. Sementara VDA, warga Kecamatan Mayong, Jepara, menyerahkan diri pada Rabu, 2 Desember 2020.

“Untuk motifnya dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan. Hingga kini empat tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Mereka terancam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” sambung dia.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (26/11/2020), warga Desa Tigajuru, Mayong Dian Eko Prabowo ditemukan tergeletak bersimbah darah dalam kondisi tewas di tengah sawah Kamis malam (26/11/2020). Berdasarka hasil identifikasi terungkap identitas jenazah diketahui bernama Dyan Eko Prabowo, 29 tahun.

Warga selanjutnya membawa jenazah Dyan menuju PKU Muhammadiyah Mayong. Dari pemeriksaan dokter, polisi menyimpulkan kematian Dyan karena adanya tindakan kekerasan.

Menurut keterangan pihak keluarga mengaku bahwa sebelum mayat korban ditemukan sore hari itu, korban meminta ijin untuk melakukan Cash On Delivery (COD)-an handphone. Namun pihak keluarga tidak mengetahui kemana dan dengan siapa dia bertransaksi. Nor Ahmad

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com