Beranda Daerah Sukoharjo Ramai Hasil Quick Count Pilkada Sukoharjo Saling Klaim Menang Tipis, KPUD Tegaskan...

Ramai Hasil Quick Count Pilkada Sukoharjo Saling Klaim Menang Tipis, KPUD Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Atas Hasil Hitung Cepat

Ilustrasi Pilkada 2020.

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo telah terlaksana, Rabu (9/12/2020). Kendati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo belum mengumumkan hasil resmi, namun di media sosial dan aplikasi perpesanan telah ramai beredar hasil hitung cepat versi sejumlah lembaga survei.

Terlebih lagi, hasil hitung cepat antara satu lembaga survei dengan yang lain memberikan pemenang yang berbeda.

Atas hal tersebut, KPUD Kabupaten Sukoharjo menegaskan tidak bertanggung jawab atas beredarnya hasil hitung cepat hasil Pilkada dari sejumlah pihak. Apalagi sampai kemarin belum ada satupun lembaga survei yang mendaftar ke KPUD.

Untuk itu, KPUD Sukoharjo meminta agar masyarakat dapat bijaksana dalam menyikapi hasil Pilkada versi hitung cepat tersebut dan menunggu penghitungan resmi manual oleh KPUD, di mana jadwal perhitungan resmi tidak lama dan maksimal pada 17 Desember sudah harus dilakukan pleno penghitungan serta pengumuman calon terpilih.

KPUD Sukoharjo tidak bertanggung jawab atas postingan di media sosial tentang hasil quick count,” demikian pernyataan Ketua KPUD Sukoharjo Nuril Huda saat dihubungi Joglosemarnews, Rabu (9/12/2020).

Selain itu, KPUD Sukoharjo khawatir apabila masyarakat terlalu fokus dengan hasil quick count akan berpotensi menimbulkan keresaan lantara masing-masing kubu pasangan calon saling klaim kemenangan.

Berdasarkan pantauan di media sosial, kedua pasangan calon hanya meraih kemenangan tipis. “Kami tidak mau terbawa pada opini di medsos yang jelas rel kami adalah real count penghitungan manual resmi,” tandasnya.

Untuk itu, Nuril meminta kepada kubu kedua pasangan calon untuk saling menjaga tidak mengumbar hasil quick count agar masyarakat tidak terbawa opini tersebut.

“Pokoknya tunggu saja mulai Kamis (10/12) penghitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dimulai selama empat hari. Selanjutnya penghitungan pleno final di KPUD,” tuturnya.

Dijelaskan untuk penghitungan pleno manual di KPUD dimulai pada 14-17 Desember secara terbuka. Artinya, hanya butuh waktu seminggu sudah akan ada keputusan pemenang atau calon terpilih. Beni Indra