JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Satgas Covid-19: Pemerintah Daerah Berwenang Bikin Aturan Sanksi Bagi Warga yang Menolak Vaksinasi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto: Dok BPNB/M Arfari Dwiatmodjo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satgas Penanganan Covid-19 menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang memuat sanksi bagi warga masyarakat yang menolak disuntik dengan vaksin Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (24/12/2020). “Pada prinsipnya, sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi,” kata Wiku.

Kendati demikian, Pemerintah akan terus mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19, terutama berkaitan dengan tujuan utama dari vaksinasi yakni demi terciptanya herd immunity atau kekebalan kelompok.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

“Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity, sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu,” kata Wiku.

Wiku pun kembali menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah aman, selain itu juga efektif dalam melawan infeksi virus corona atau SARS-CoV2.

“Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal,” pungkas Wiku.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 adalah gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Jokowi pun menjamin bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna mendapatkan vaksinasi.

Sementara itu, data terkini pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 24 Desember 2020 adalah bertambah sebanyak 7.199 kasus, sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 692.838 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 108.269 kasus (15,6 persen) merupakan kasus aktif, 563.980 kasus (81,4 persen) pasien sembuh, dan 20.589 kasus (2,97 persen) pasien meninggal.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com