Beranda Umum Nasional Satgas Covid-19: Pemerintah Daerah Berwenang Bikin Aturan Sanksi Bagi Warga yang Menolak...

Satgas Covid-19: Pemerintah Daerah Berwenang Bikin Aturan Sanksi Bagi Warga yang Menolak Vaksinasi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Foto: Dok BPNB/M Arfari Dwiatmodjo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satgas Penanganan Covid-19 menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang memuat sanksi bagi warga masyarakat yang menolak disuntik dengan vaksin Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, pada Kamis (24/12/2020). “Pada prinsipnya, sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi,” kata Wiku.

Kendati demikian, Pemerintah akan terus mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19, terutama berkaitan dengan tujuan utama dari vaksinasi yakni demi terciptanya herd immunity atau kekebalan kelompok.

“Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity, sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu,” kata Wiku.

Baca Juga :  Empat Faktor Ini yang Menjadi Kunci Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

Wiku pun kembali menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah aman, selain itu juga efektif dalam melawan infeksi virus corona atau SARS-CoV2.

“Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal,” pungkas Wiku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 adalah gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Jokowi pun menjamin bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun guna mendapatkan vaksinasi.

Sementara itu, data terkini pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 24 Desember 2020 adalah bertambah sebanyak 7.199 kasus, sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 692.838 kasus.

Baca Juga :  “Bribik-bribik” Nempel Prabowo,   Hendri Satrio: Jokowi Sedang Cari Perlindungan Politik

Dari jumlah tersebut, sebanyak 108.269 kasus (15,6 persen) merupakan kasus aktif, 563.980 kasus (81,4 persen) pasien sembuh, dan 20.589 kasus (2,97 persen) pasien meninggal.

www.tribunnews.com