JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Terjerat Kasus Narkoba, Artis Catherine Wilson Dituntut 20 Tahun Penjara. Dijerat Pasal Berlapis hingga Didakwa sebagai Pengedar

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya. Foto: Prayogi/Republika
   

DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM Artis Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020). Agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan dan keterangan saksi.

Pada isi dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat wanita yang akrab disapa Keket itu dengan pasal berlapis, yani Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, dalam pasal tersebut Catherine Wilson juga didakwa sebagai pengendar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Hal itu seperti dikonfirmasi kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni.

Atas tuntutan jaksa, Catherine Wilson menerimanya. “Saya menerima, Pak Hakim,” jawab Catherine Wilson di persidangan.

Sebagai informasi, Pasal 114 UU Narkotika yang dilayangkan JPU kepada Catherine Wilson merupakan dakwaan sebagai pengedar narkoba.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.”

Sementara itu, kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni menyebut Pasal 114 tidak layak dijeratkan kepada wanita berusia 39 tahun itu. Namun demikian hal tersebut merupakan hak JPU untuk melayangkan dakwaan.

Akan tetapi nanti mereka akan meminta kepada JPU untuk membuktikan dakwaan terkait pengedar narkoba.

“Ya memang itu hak dari jaksa. Cuma kan ini pengadilan. Kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut,” ujar Andri Hartoni.

“Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja,” lanjut Verna Wahono. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com