JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sindikat Mafia Perampok Modus Pecah Kaca Dilumpuhkan Polisi di Magelang. Pelakunya Tiga Orang, Nih Penampakannya!

Foto/Humas Polda
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timoranto didampingi Kasat Reskrim Iptu Kadek Pande Apridya Wibisana dan Kasubbag Humas Iptu Suharto memimpin konferensi pers ungkap kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan), Selasa (19/1/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Aula, AKBP Fidel menyampaikan jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan berhasil menangkap tiga orang tersangka yaikni SD (38 tahun), MF (28 tahun) dan DP (36 tahun).

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraan mobilnya di Jalan Tentara Pelajar Kota Magelang bersama rekannya untuk pergi makan.

Pada saat itu ketiga tersangka langsung memulai aksinya dan MF (28) sebagai eksekutor dan kedua rekannya bertugas mengawasi.

Seusai makan, korban baru menyadari bahwa kaca mobil miliknya telah pecah dan mobil dalam mobil dalam keadaan acak-acakan.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.950.000.

Atas perbuatannya, SD (38) dijerat dengan Pasal 363 (1) 5e KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Tersangka SD (38) saat ini ditahan di Polres Magelang Kota. Sedangkan kedua tersangka lainnya MF (28) dan DP (36) ditahan oleh Polres Magelang karena terlibat melakukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Magelang,’’ tambah AKBP Fidel. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com