JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Aturan Terbaru PSBB Sragen, Semua Jadwal Hajatan Tanggal 11-25 Januari 2021 Diminta Dibatalkan. Bupati: Demi Keselamatan Bersama!

Aturan pembatasan dan pelarangan agenda hajatan selama PSBB 11-25 Januari di Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menekankan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari, semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditiadakan.

Termasuk kegiatan hajatan yang diagendakan selama rentang waktu dua pekan itu, diminta untuk ditunda dan dibatalkan terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sragen terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021.

SE itu diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01/2021 dan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati menegaskan, kebijakan pelarangan dan penundaan hajatan dilakukan sesuai Instruksi Mendagri dan Surat Gubernur Jateng. Kebijakan itu juga berlaku di semua daerah di Jawa dan Bali sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Mendagri.

Karenanya ia berharap masyarakat bisa memahami dan menaati kebijakan tersebut. Dan pelarangan itu berlaku tanpa pengecualian.

“Mohon kepada masyarakat untuk bisa memahami karena situasi bangsa yang sedang beriktiar menekan laju covid-19. Maka dari itu kami berharap semua kegiatan termasuk hajatan selama PSBB 11-25 Januari bisa dibatalkan. Ini semata-mata demi keselamatan bersama, agar wabah covid-19 ini bisa segera berakhir,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Bupati Yuni menegaskan tak hanya hajatan, hampir semua kegiatan sosial kemasyaratan dan aktivitas lain yang berkenaan dengan kerumunan juga dilarang selama kurun dua pekan PSBB.

Terlebih selama ini, hajatan dan kerumunan menjadi media penyebaran kasus covid-19 yang cukup signifikan menyumbang tambahan kasus.

Lebih lanjut, bupati juga menjelaskan dalam SE bernomor 3601/O38/2O21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sragen, sejumlah aspek juga diberlakukan pembatasan.

Di antaranya, tempat kerja perkantoran dibatasi dengan menerapkan work  FromHome (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Jadi PNS hanya 25 persen yang masuk dan 75 persen bekerja dari rumah. Yang masuk pun harus dengan protokol ketat,” jelasnya.

Foto/Wardoyo

Kemudian sektor pendidikan, kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Lantas pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat sebesar 25 % untuk restoran, rumah makan, warung, toko, cafe, angkringan, PKL dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.

“Untuk layanan makanan atau minuman melalui pesan-antar dan dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional,” jelasnya.

Foto/Wardoyo

Pembatasan lain, untuk operasional maIl, departemen store, toserba, shopping center dan pusat perbelanjaan sejenis maksimal buka sampai pukul 19.00 WIB. Sehingga setelah pukul 19.00 WIB semua wajib menghentikan operasional.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

“Kegiatan sektor esensial yang berkaitan dengan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat
beroperasi 1O0%. Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas tempat, dan penerapan protokol kesehatal secara lebih ketat,” imbuhnya.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100 %. Sedangkan kegiatan tempat ibadah diijinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 %.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan SE dan kepatuhan di masyarakat, nantinya akan dilakukan patroli wilayah, pembubaran kerumunan orang, operasi protokol kesehatan, mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 di seluruh desa hingga RT.

“Sekali lagi kami sampaikan, pembatasan ini berlaku di semua daerah dan tidak hanya di Sragen saja. maka dari itu kami mohon kesadaran dan ketaatan semua pihak dan masyarakat. Ini demi keselamatan bersama agar pandemi covid-19 ini bisa segera berakhir dan kehidupan bisa kembali normal seperti sedia kala,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com