JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pentolan organisasi masyarakat Front Pembela Islam telah resmi mendeklarasikan berdirinya organisasi baru mereka yang diberi nama Front Persaudaraan Islam, pada Jumat (8/1/2021) malam.
Pendirian organisasi baru tersebut menyusul keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk kegiatan dan penggunaan atribut dari Front Pembela Islam sejak 30 Desember 2020 lalu.
Disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, pendeklarasian ormas FPI baru tersebut dilakukan oleh sejumlah mantan pentolan Front Pembela Islam.
Para deklarator Front Persaudaraan Islam itu di antaranya adalah Ahmad Sobri Lubis, Awit Mashuri, Abdurahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hasan, Muchsin Alatas, dan Teungku Muslim Attahiri.
Kemudian ada Umar Abdul Aziz Assegaf, Umar Asegaf, Bagir bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqah, Faisal Alhabsy, dan Munarman.
Kendati memiliki nama dan singkatan yang mirip dengan organisasi terdahulu, namun atribut termasuk logo Front Persaudaraan Islam itu berbeda dengan logo dan atribut FPI yang sudah dilarang pemerintah.
Dalam keterangan pendeklarasian organisasi baru itu, nama “Persaudaraan” dipilih untuk menggantikan nama “Persatuan” yang sebelumnya sempat dipakai pada 30 Desember 2020. Menurut para deklarator, nama Persatuan Islam sudah pernah ada sejak zaman perjuangan kemerdekaan.
“Untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” demikian penggalan isi deklarasi itu.
“Insya Allah nama ini sudah final,” ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).
Tak Ada Imam Besar
Sementara itu, terkait posisi Rizieq Shihab di organisasi baru tersebut, Aziz mengatakan, Rizieq Shihab kini tak lagi menjabat sebagai Imam Besar. Hal itu lantaran dalam struktur organisasi yang baru itu tidak ada jabatan Imam Besar. “Beliau (Rizieq) mungkin akan jadi penasihat,” kata Aziz.
Selain itu, Aziz menambahkan, sampai saat ini posisi ketua umum juga belum terisi. Ahmad Sobri Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Front Pembela Islam belum dipastikan akan memimpin organisasi baru itu. “Tapi sekretariatnya tetap di Petamburan III,” ujar Aziz.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, menyatakan telah melarang kegiatan dan penggunaan atribut dari Front Pembela Islam.
Alasannya, Anggaran Dasar Front Pembela Islam yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.
Pengurus dan anggota Front Pembela Islam yang diketahui pernah bergabung dengan organisasi itu disebut terlibat kasus pidana hingga terorisme. Front Pembela Islam juga dinyatakan sering melakukan razia yang harusnya merupakan tugas dan wewenang aparat hukum.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com