KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreksim Polres Karanganyar akhirnya menangkap pria berinisial A (30) warga Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo.
Pasalnya ia tega menyetubuhi seorang siswi SD berinisial AZ (12), juga asal Kabupaten Sukoharjo. Ironisnya pelaku yang diduga maniak kimcil alias anak di bawah umur itu menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SD dengan iming-iming uang.
Pelaku menawarkan membayar AZ berapapun asalkan mau disetubuhi dan memuaskan hasrat seksualnya. Celakanya, AZ justru ditawarkan oleh temannya dan kemudian mau menuruti nafsu bejat pelaku yang sudah punya dua anak itu
Data yang dihimpun di Mapolres, korban yang masih bau kencur itu disetubuhi dua kali dalam semalam oleh pelaku.
Aksi bejat itu dilakukan di sebuah hotel di Tawangmangu dan Jaten. Pelaku sebelumnya menjerat korban via medsos dan menjanjikan memberi uang Rp 1 juta dengan memakai sistem COD (cash on delivery) alias bayar di tempat.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan berdasar laporan penyelidikan lengkap akhirnya tim Reskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku di rumahnya.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatan serta modusnya. Termasuk menawarkan mahar Rp 1 juta meski akhirnya tidak terwujud karena korban hanya dijanjikan tapi tidak diberi uang sejuta,” tandasnya, Selasa (19/01/2021).
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 (2) UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dari kronologinya, kejadian tragis ini disinyalir melibatkan peran teman-teman korban. Sebab korban sebelumnya diperkenalian temannya kepada A melalui medsos.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]