JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bikin Geram, Ini Penampakan Pria Maniak Kimcil asal Sukoharjo yang Tega Cabuli Siswi SD dengan Iming-iming Bayaran Rp 1 Juta Semalam. Hanya Menunduk Saat Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Karanganyar, AKP Tegar Satrio saat mengamankan tersangka pelaku persetubuhan dengan siswi SD asal Sukoharjo yang dijanjikan dibayar Rp 1 juta, Selasa (19/1/2021). Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Karanganyar meringkus pria berinisial A (30), warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, karena tega menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun.

Ironisnya, korban yang masih bau kencur dipaksa melayani bapak dua anak itu sampai 2 kali dalam semalam. Korban digarap di sebuah hotel di Tawangmangu, namun pelaku yang ketagihan belum puas dan menggarapnya lagi malam itu di penginapan.

Kasus itu terkuak setelah orangtua korban melapor ke Polres Karanganyar, kemarin. Gadis kecil nan malang itu diketahui berinisial AZ juga asal Sukoharjo.

Pelaku menjanjikan sanggup membayar korban sebesar Rp 1 juta untuk melayani nafsunya. Saat dihadirkan di Mapolres Karanganyar, tadi pagi, pelaku tampak mengenakan seragam tahanan Polres Karanganyar.

Saat dijepret kamera wartawan, wajahnya hanya menunduk. Pria berusia 30 tahun itu tampak mengenakan peci.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengungkapkan tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawan pada 12 Januari lalu.

Penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari orangtua korban. Kejadian memilukan itu sendiri sudah berlangsung pada akhir 2020 tepatnya pada tanggal 27 Desember.

“Peristiwanya terjadi pada 27 Desember 2020 lalu. Namun dilaporkan ke polisi pada 12 Januari 2021. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya,” papar AKP Tegar Satrio Wicaksono kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Kasat Reskrim menguraikan kejadian bermula saat AZ diajak oleh saksi AW untuk bertemu dengan tersangka A.

Karena tergiur kecantikan AZ, A pun gelap mata dan menawarkan diri ingin membayar AZ jika mau disetubuhi. Tersangka bahkan berkata mau membayar berapapun jika AZ mau melayani syahwatnya.

“Tersangka akan membayar berapapun, jika korban mau. Saksi AW kemudian menyampaikan pada korban, akan dibayar Rp 1 juta jika mau melayani pelaku,” terang Kasat.

Setelah terjadi transaksi, AZ yang diimingi-imingi satu juta pun goyah iman. Gadis kecil yang mengaku lagi butuh uang itu pun menyatakan bersedia.

Tersangka dan AW kemudian membawa ke salah satu hotel di Tawangmangu. Di tempat itulah, tersangka menyetubuhi korban hingga puas. Kemudian aksinya diulangi lagi di sebuah penginapan di kawasan Jaten.

Sehingga malam itu, korban harus melayani pelaku sebanyak dua kali.
Usai memuaskan hasratnya, korban diantar ke Alun-Alun Sukoharjo, namun iming-iming uang Rp 1 juta yang dijanjikan akan diberikan beberapa hari kemudian.

Korban sampai di rumah pada 28 Desember pagi dengan kondisi agak linglung. Orang tua korban yang merasa curiga, kemudian bertanya dan A menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tak terima putrinya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian lapor ke polisi.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab telah melakukan tipu muslihat atau bujuk rayu pada anak untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya. Beni Indra/Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com