JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ditangkap Polisi, Para Jukir Liar di Karanganyar Buka-Bukaan. Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500.000 ke Dinas!

   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 10 juru parkir diamankan Satreskrim Polres Karanganyar karena dinilai melakukan praktik pungutan liar.

Mereka pun diamankan aparat dari berbagai lokasi wilayah perkotaan. Barang bukti diamankan seperti uang tunai dan karcis parkir berlabel Pemda Karanganyar.

Para jukir liar itu pun kemudian angkat bicara. Mereka mengaku sebenarnya setiap bulan selalu setor ke Dishub ratusan ribu.

Medi, seorang jukir yang ikut ditangkap Polres mengatakan dirinya bersurat izin parkir Zainuri. Ia mengaku bukan sengaja tak menyerahkan karcis retribusi. Namun pemilik kendaraan lah yang kadang enggan menyimpannya.

Sehingga ia hanya menerima uang jasa tanpa menyerahkan karcis retribusi. Ia juga mengaku bukan liar alias tanpa legalitas. Akan tetapi dari Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan belum memperbarui izinnya.

“Saya sudah minta izin dan kontrak diperbarui. Tapi belum dikasih,” katanya.

Medi juga membeber sebenernya dirinya sudah menyetor perbulan ke Dishub setempat. Besarannya sekitar Rp 500.000 setiap bulannya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Ramai atau sepi setor segitu. Saya masih harus setor ke pemilik warung Rp 90.009 perbulan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Sarpras Dishub Karanganyar, Tri Hastuti Isnaini mengakui belum memperbarui surat perjanjian kontrak parkir ke jukir. Total terdapat 258 titik yang dikerjasamakan.

“Ini semua masih proses perbaruan kontrak. Tapi pada prinsipnya, mereka sudah sah mengelola parkir sejak Januari kemarin. Kontraknya berlaku satu tahun,” katanya.

Selama masa transisi, ia tak bisa menunda penarikan retribusi jasa parkir. Alasannya, Dishub juga ditarget mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini dipasang target Rp 472 juta dari 258 titik tersebut.

Sementara dampak pandemi Covid-19 menyebabkan seluruh target PAD diturunkan sampai 30 persen.

Menurutnya, di awal pandemi pada 2020 lalu, aktivitas perparkiran tutup sampai 3 bulan di zona A yakni Taman Pancasila dan alun-alun kota hingga sepanjang CBD (central bussiness district).

Para juru parkir meminta penundaan setoran hingga pengurangan nilai kontrak. Hal itu masih berlangsung sampai sekarang saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Enggak ada yang diparkir, sehingga pemasukan minim. Padahal sesuai kontrak, sepi atau ramai harus setor segitu. Uangnya juga langsung kami setorkan ke kasda. Karena kasihan, beberapa disetujui. Pengurangan setoran ada yang 10 persen, ada yang lebih,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kesalahan para jukir tersebut menarik uang jasa namun tak menyerahkan karcis retribusi parkir ke pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, izin mengelola area parkir ternyata sudah kedaluwarsa.

“Ada yang izinnya habis 2017, 2020 dan sebagainya. Mereka kami amankan di Satreskrim sebagai bentuk pembinaan,” kata Tegar dalam gelar barang bukti kasus tipiring di Mapolres.

Tegar melanjutkan, operasi tangkap tangan tersebut merupakan instruksi Polda Jawa Tengah dalam rangka memberantas praktik pungutan liar.

Para jukir disanksi tindak pidana ringan, dimana persidangan digelar pada Kamis siang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com