KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Karanganyar, melakukan penertiban terhadap sejumlah petugas juru parkir yang ada di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Penertiban tersebut dilakukan setelah tim dari saber pungli mendapatkan surat perintah dari kesatuan untuk menindaklanjuti proses praktik juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah masyarakat tanpa diaertai karcis yang sah.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi’ Maulla, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar yang tergabung dalam tim penindakan praktik pungli di wilayah Kabupaten Karanganyar mengungkapkan, 10 juru parkir yang diamankan tersebut ditangkap di sejumlah wilayah perkotaan Kabupaten Karanganyar pada Rabu (27/1/2021) siang.
Setelah ditelusuri, ada andil dari Dinas Perhubungan yang seakan membiarkan mereka menarik jasa parkir meski tanpa legalitas.
Sepuluh jukir tersebut diamankan aparat dari berbagai lokasi wilayah perkotaan. Barang bukti diamankan seperti uang tunai dan karcis parkir berlabel Pemda Karanganyar.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kesalahan para jukir tersebut menarik uang jasa namun tak menyerahkan karcis retribusi parkir ke pemilik kendaraan bermotor. Selain itu, izin mengelola area parkir ternyata sudah kedaluwarsa.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com