JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jahat Banget Main Pukul dan Tusuk Pemuda Berteduh, DN dan NM Dibekuk Polisi di Semarang. Begini Kronologisnya !

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Semarang Ungkap Kasus Pemukulan dan Penusukan yang dilakukan oleh DN dan MM di Karangjati Bergas Kabupaten Semarang.

Dalam Konferensi Pers pada rabu siang Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo. menjelaskan kronologis kejadian pemukulan dan penusukan yang dilakukan DN dan MM.

Kronologinya, pada Hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 18.45 WIB korban sedang berteduh di depan bengkel di Karangjati bersama temannya. Kemudian pelaku menghampiri korban dengan seperti tidak ada masalah.

“Tanpa ada perbincangan apapun tiba tiba korban yang sedang jongkok ditendang oleh kedua pelaku pada kepala bagian belakang, setelah ditendang korban langsung memukul dengan balok dan langsung ditusuk dengan pisau dapur pada punggung kiri, kepala belakang, pelipis kiri dan telinga kiri,” papar Kapolres AKBP Ari Wibowo.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Atas kejadian tersebut Polres Semarang melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku DN dan MM. Pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

Selain ungkap Pengeroyokan Polres Semarang juga ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan dengan modus Pecah Kaca yang terjadi di Halaman Parkir Masjid Harmonie Panti Asuhan Muhammadiyah Putra Tuntang Kabupaten Semarang

Kronologis Kejadian diawali Korban yang sedang parkir untuk melaksanakan Sholat Maghrib di Masjid Harmonie Panti Asuhan Muhammadiyah di Tuntang.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Setelah melaksanakan sholat korban mendapati kaca mobil depan sudah pecah dan Tas samping yang berisi Handphone OPPO A3S dan uang senilai Rp. 500.000 telah raib.

“Alhamdulillah kami berhasil ungkap 3 pelaku yang melaksanakan pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca. Kedua Pelaku merupakan resedivis yang sudah di tahan di Polres Magelang dan 1 pelaku merupakan temannya,” ungkap Kapolres Semarang.

“Dengan perbuatan tersebut ketiga pelaku akan kami sangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutup AKBP Ari Wibowo. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com