JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mahfud MD Mengaku Tak Heran Jika IPK Jeblok

Mahfud MD / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 menurun tajam. Namun mengenai hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkumham), Mahfud MD mengaku tidak heran.

โ€œSaya tak kaget ataupun keberatan dengan indeks persepsi korupsi kita yang sekarang menjadi 37,โ€ kata Mahfud lewat keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Akan tetapi, Mahfud mengatakan persepsi berbeda dengan fakta. Menurut dia, persepsi adalah kesan ketika orang melihat sesuatu.

โ€œPersepsi itu bukan fakta, persepsi adalah semacam kesan setelah orang melihat sesuatu,โ€ kata dia.

TII merilis hasil kajiannya yang menunjukkan bahwa IPK Indonesia turun tiga poin dari 40 pada 2019, menjadi 37 poin pada 2020. Poin itu membawa Indonesia pada peringkat 102 dunia dan kelima di Asia Tenggara.

Baca Juga :  Jokowi Kunjungi Bobby Nasution di Medan, Simbol Dukungan di Pilgub 2024? Ini Tanggapan Ngabalin

Padahal selama sepuluh tahun terakhir, IPK Indonesia cenderung naik, meski sempat stagnan selama dua tahun.

Mahfud mengatakan pemerintah menerima hasil kajian Tranparency International Indonesia mengenai IPK tersebut. Dia mengatakan pemerintah menganggapnya sebagai masukan.

Menurut Mahfud, persepsi Indonesia menurun karena dua hal. Pertama karena adanya kontroversi perubahan UU KPK yang kerap disebut akan melemahkan komisi antirasuah itu.

โ€œItu persepsinya, tapi hal itu bisa diperdebatkan sebab KPK juga menunjukkan fakta yag berbeda dari persepsi itu,โ€ kata dia.

Mahfud mengatakan kajian TII itu juga dilakukan sampai Oktober 2020. Setelah Oktober, kata dia, ada dua kasus korupsi yang diungkap KPK yang melibatkan dua menteri.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Kedua menteri itu adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

โ€œSetelah Oktober itu ada penahanan terhadap dua menteri karena kasus korupsi. Selain itu KPK bisa menyelamatkan aset negara sebesar Rp 592 triliun,โ€ ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia mengatakan penyebab lain munculnya persepsi adalah banyaknya protes publik terhadap pembebasan dan pengurangan hukuman koruptor di pengadilan.

Mahfud Md mengatakan menghargai hasil kajian TII dan akan digunakan pemerintah untuk perbaikan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com