JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Kesehatan

Pasien Jantung Belum Layak Disuntik Vaksin Sinovac, Berikut Ini Penderita Jenis Penyakit yang Layak dan tidak Layak Disuntik Sinovac

Ilustrasi vaksinasi. Foto: Pexels.com
   

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ada sejumlah penderita penyakit yang layak mengikuti vaksinasi Sinovac dan adapula yang tidak layak menerima vaksin Sinovac.

Persatuan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyampaikan rekomendasi soal orang yang layak dan tidak layak memperoleh vaksin Sinovac untuk menangkal Covid-19. Rekomendasi itu dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit keluaran 2021.

“Rekomendasi ini spesifik untuk vaksin Sinovac tidak untuk vaksin yang lain,” kata Arto Yuwono dari PAPDI di acara webinar tentang pengetahuan vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan yang digelar Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran, Sabtu, 9 Januari 2021.

Orang yang berpenyakit reaksi anafilaksis atau reaksi alergi yang parah dan berpotensi mengancam nyawa serta alergi obat, dinyatakan layak untuk diberi vaksin Sinovac. Catatannya perlu ada perhatian khusus pada orang yang memiliki riwayat alergi terhadap antibiotik, neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin, terutama pada vaksin yang mengandung komponen antibiotik tersebut.

Baca Juga :  Meminimalisir Dampak Risiko Sakit Kritis, Saatnya Miliki Asuransi Ini

Orang yang alergi makanan juga dinilai layak divaksin Sinovac karena tidak menjadi kontradiksi. Pasien asma bronchial yang terkontrol termasuk layak divaksin, kecuali asma bronchial akut.

PAPDI menyarankan untuk penundaan vaksinasi hingga penyakitnya terkontrol baik. Pasien rhinitis alergi, urtikaria, dan dermatitis atopi juga layak divaksin.

Adapun pasien HIV dinyatakan layak divaksinasi Sinovac, walau tingkat jenis sel darah putih atau CD4 kurang dari 200. Karena kondisinya yang dapat membuat kekebalan tubuh tidak maksimal, dianjurkan untuk mengulang vaksinasi saat CD4 lebih dari 200.

Beberapa penyakit lain yang layak ikut vaksinasi ini adalah penderita paru obstruktif kronik, tuberkulosis, kanker paru, dan interstitial lung disease, penyakit hati, diabetes mellitus.

Dalam catatan PAPDI,, bagi penderita diabetes mellitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, dapat diberikan vaksin ini. Termasuk orang dengan penyakit gangguan psikosomatis dan pendonor darah.

Baca Juga :  Perlancar BAB dengan 5 Minuman Ini

Sedangkan penyakit autoimun sistemik dinyatakan belum layak. Pasiennya tidak dianjurkan diberi vaksinasi Covid sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi. Ketentuan serupa berlaku bagi pasien sindroma Hiper IgE.

Penyakit lain yang tidak layak ikut vaksinasi Sinovac, kata Arto, yaitu infeksi akut yang ditandai dengan demam akan menjadi kontradiksi vaksinasi. Kemudian penyakit ginjal kronis, pasien tranplantasi ginjal, sindroma netrotik, hipertensi, gagal jantung, penyakit jantung koroner, penyakit-penyakit gastrointestinal, hipertiroid, penyakit kanker, kelainan hematologi, dan pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi jangka panjang.

Contoh pasien itu misalnya mengidap leukemia granulositik kronis, myeloma multiple, juga anemia hemolitik autoimun.(ASA)

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com