JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Pelaku Aksi Mesum di Halte Bus SMK 34 Kramat Raya Ternyata Bukan Pasangan Kekasih, Tersangka Perempuan Mengaku Dibayar Uang dan Rokok. Begini Kronologinya

Tangkapan layar video mesum yang viral di media sosial. Foto: Instagram
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi membeberkan kronologi terjadinya tindakan asusila sepasang pria dan wanita di Halte Bus SMK 34 Kramat Raya Jakarta Pusat yang terekam kamera warga dan sempat viral di media sosial.

Disampaikan Kanitreskrim Polsek Senen, Ajun Komisaris Bambang mengatakan, kedua tersangka yang terlibat aksi mesum di tempat umum itu bukanlah pasangan kekasih. Kedua pelaku bahkan baru bertemu pertama kali beberapa jam sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Fakta tersebut diungkapkan sendiri oleh tersangka wanita berinisal MA (21), yang telah ditangkap pihak kepolisian. Menurut tersangka MA, dirinya tidak mengenal tersangka pria dan baru bertemu dan berkenalan dengannya pada Kamis (22/1/2021) malam.

“Baru ketemu di sana sekitar pukul 21.55, lalu ngobrol sampai 00.30,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).

Di tengah obrolan itu tersangka pria lantas menawarkan sejumlah uang jajan dan rokok kepada MA apabila bersedia melakukan oral seks kepadanya di halte tersebut. “Tapi dia bukan PSK, dari pengakuannya juga baru kali itu melakukan hal tersebut,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Dua Hari Menghilang, Ternyata Pria Warga Wonosobo Ini Meninggal di Toilet Rumah Makan

Karena baru pertama kali bertemu, MA pun mengaku tak mengetahui alamat tersangka pria. Alasan itulah yang membuat polisi kini kesulitan dalam mengidentifikasi dan mencari tersangka pria.

Hingga kini, polisi baru dapat menangkap tersangka MA atas kasus tindakan asusila di tempat umum. Tersangka ditangkap pada Senin pagi tadi di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Tersangka MA dijerat menggunakan Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. “Kami kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ujar Bambang.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak dilakukan penahanan. Kendati demikian, MA dikenakan wajib lapor dan akan diperiksa untuk mencari identitas tersangka laki-laki.

Baca Juga :  Kabur Usai Tusuk Saudara Hingga Tewas, Pria Mabuk Asal Cimahi Ini Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Bedeng Pos Ronda

Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan aksi tak senonoh pasangan remaja di tempat umum beredar di media sosial. Dalam video tersebut, sepasang pria dan wanita terekam kamera warga saat sedang melakukan seks oral di sebuah halte di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Dalam video yang beredar tampak memperlihatkan dua orang sedang berada di tepi jalan raya. Seorang pria terlihat berdiri memunggungi jalan, sedangkan yang wanita dalam posisi duduk di depan pria yang berdiri.

Adegan itu direkam salah seorang warga yang melintas sambil membonceng sepeda motor. Terdengar perekam video sempat berteriak kepada pasangan mesum itu. “Di hotel aja, di hotel. Jangan di situ,” teriaknya.

Video tersebut lantas dibagikan oleh akun Instagram @ndorobeii pada 22 Januari 2021. Pengunggah mengatakan mendapat video tersebut dari salah seorang netizen yang mengirimkan melalui dm di akun tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com