JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Penolak Vaksin Covid-19 Belum Dijatuhi Sanksi, Wamenkes: Masih Pendekatan Persuasif

Ilustrasi vaksin Covid-19. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai dimulainya vaksinasi pada Rabu (13/1/2021) kemarin, pemerintah belum menetapkan aturan khusus terkait sanksi bagi mereka yang menolak vaksin Covid-19.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono.

“Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment (hukuman) kepada orang yang tidak mau divaksin Covid-19,” ujar Dante saat memberikan keterangan pers di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Kemenkes, ujarnya, akan mengupayakan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi vaksinasi Covid-19.

“Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi),” tuturnya.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej menyebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana.

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

“Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Edward.

Belakangan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengklarifikasi bahwa sanksi pidana tersebut tentunya merupakan pilihan terakhir. Pemerintah, ujar dia, akan mengupayakan pendekatan persuasif terlebih dahulu dalam program penyuntikan vaksin Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com