JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

PPKM Tahap 2 di Sragen Resmi Diperpanjang Mulai Hari Ini Sampai 8 Februari. Usaha Kecil Dibolehkan Sampai Jam 21.00 WIB, Tapi Hajatan Pernikahan Mohon Maaf Sabar Dulu Ya!

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat mendapat suntikan vaksin covid-19, Senin (24/1/2021). Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi memperpanjang kembali pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai hari ini 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.

Keputusan itu didasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama yang dinilai berdampak positif bagi penurunan laju penambahan kasus covid-19 di Bumi Sukowati.

Dalam PPKM tahap kedua, tak banyak aturan yang berubah. Hanya ada perubahan jam operasional sektor pelaku usaha kecil sampai jam 21.00 WIB sedangkan toko modern seperti Alfamart dan Indomaret serta swalayan tutup jam 20.00 WIB.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan, Senin (25/1/2021). Ia mengatakan surat perpanjangan PPKM sudah diteken hari ini tadi.

Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi, Yuni mengakui adanya penurunan laju tambahan COVID-19 usai pelaksanaan PPKM tahap pertama.

PPKM pagi ini tadi saya teken (surat instruksi), sebagai kelanjutan instruksi dari Kemendagri untuk dua pekan sampai dengan 8 Februari. Semoga bisa betul-betul menekan laju COVID-19 di Kabupaten Sragen,” paparnya kepada wartawan usai menerima suntikan vaksin covid-19 di RSUD dr Soehadi Prijonegori Sragen, Senin (25/1/2021).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Yuni menguraikan perpanjangan PPKM selama dua pekan mendatang, pada prinsipnya akan tetap menggunakan pola yang tak jauh beda dengan yang pertama. Hanya ada sedikit perubahan pada batasan jam operasional di sektor perdagangan dan kuliner.

Menurutnya, jam operasional sektor perdagangan dan UMKM seperti warung angkringan dan HIK, maksimal pukul 21.00 WIB.

Sementara untuk toko modern maksimal kam 20.00 WIB serta layanan pesan antar kami batasi hingga pukul 21.00 WIB.

Yuni juga menyebut seluruh kegiatan yang mmbersifat mengumpulkan massa, lanjut Yuni, masih tidak diperbolehkan. Termasuk hajatan pesta pernikahan atau pesta apapun, sementara tetap tidak dibolehkan digelar selama PPKM.

“Ada sedikit kelonggaran (jam operasional). Tapi untuk kerumunan, pesta masih belum diizinkan. Teman-teman di kecamatan sampai tingkat desa nanti setiap malam akan terus patroli,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati membeberkan memang ada penurunan yang signifikan terkait laju penambahan kasus Covid-19 sejak diterapkannya PPKM dua pekan terakhir. Di pekan kedua PPKM, jumlah tambahan kasus Covid-19 selalu di bawah 50 kasus.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Yang jelas report harian kepala dinas DKK kepada saya kemarin saja 37 yangg positif, 37 sembuh. Dua hari lalu 13 yang positif. Delapan hari terakhir ini sangat sedikit,” papar Yuni.

Penurunan juga terjadi pada jumlah warga positif Covid-19, yang menempuh isolasi mandiri di Technopark Sragen. Yuni mengatakan, hari ini Technopark tinggal diisi 47 warga saja sedangkan pada waktu sebelum PPKM jumlah pasien positif dan isolasi mandiri di Technopark mencapai 280 orang.

Atas kondisi pembatasan itu, Bupati Yuni berharap masyarakat untuk kembali bersabar dengan diperpanjangnya PPKM di Sragen. Pihaknya berharap penambahan Covid-19 benar-benar bisa ditekan agar masyarakat segera bisa beraktivitas secara normal.

“Ini sangat efektif, mohon bersabar seluruh masyarakat. Setelah dua pekan ini betul-betul ada penurunan yang signifikan, Insyaallah bisa berkehidupan yang normal lagi, tapi tetap 3M nya jangan dilupakan,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com