JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Kesehatan

Tidak Semua Orang Bisa Divaksin Covid-19, Ini Kriteria Seseorang Tak Perlu dan Tidak Bisa Divaksin

Vaksinasi Covid-19. Foto: YouTube/Sekretaris Presiden
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah memulai tahapan vaksinasi Covid-19 dengan dilakukannya penyuntikan vaksin terhadap sejumlah perwakilan, termasuk Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, pada Rabu (13/1/2021).

Selanjutnya, tahapan vaksinasi akan mulai dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, pada Kamis (14/1/2021) besok, dengan sasaran utama adalah para tenaga kesehatan.

Dimulainya vaksinasi Covid-19 tersebut tak lepas dari telah diberikannya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diharapkan dengan adanya izin dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut, masyarakat dapat merasa yakin dan turut mensukseskan program vaksinasi Covid-19 demi memutus mata rantai penyebaran virus corona dan mengakhir pandemi.

Di saat sebagian besar masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam vaksinasi, ternyata ada sebagian oranga yang justru dianjurkan tidak mendapat vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Sederet Gejala Diabetes yang Sering Tak Disadari, Salah Satunya Rasa Lapar yang Terus Menerus

Disampaikan Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur, dr Joni Wahyuhadi, ada beberapa kriteria masyarakat yang tidak perlu menjalani vaksinasi Covid-19. Salah satu di antaranya yakni mereka yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 atau para penyintas.

Joni menjelaskan, orang yang pernah terjangkit Covid-19 tubuhnya secara alami akan membentuk antibodi. Hal itu pula yang menyebabkan para penyintas Covid-19 dapat mendonorkan plasma darahnya setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Plasma darah tersebut diyakini mampu membantu pasien Covid-19 yang lain.

“Pada prinsipnya vaksinasi itu bertujuan untuk menimbulkan antibodi. Antibodi itu timbul jika sudah kemasukan virus. Kalau sudah kemasukan virus, timbul antibodi, maka tidak perlu divaksin,” ujar Joni di Surabaya, Selasa (12/1/2021).

Kriteria selanjutnya yakni anak di bawah usia 17 tahun dan orang lanjut usia di atas 59 tahun. Hal itu lantaran, vaksin Sinovac ini baru dipersiapkan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Baca Juga :  Miliki Rasa Pahit, Ini Sederet Manfaat Pare untuk Kesehatan

Sementara ditambahkan anggota Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril Al Farabi, Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan petunjuk teknis tentang vaksinasi Covid-19. Selain para penyintas yang pernah terpapar Covid-19, ibu hamil juga tidak boleh divaksinasi.

“Kemudian penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) selama tujuh hari terakhir, riwayat alergi berat, kelainan darah, jantung koroner, autoimun, penyakit ginjal, penyakit rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, kanker, diabetes, HIV dan penyakit paru tidak bisa dilakukan vaksinasi,” kata Jibril.

Sejumlah kondisi kesehatan itu akan ditanyakan petugas nanti saat seseorang diperiksa sebelum mendapat suntikan vaksin Covid-19.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com