JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tega Makan Teman Sendiri, Pemuda Asal Jatimalang Dijebloskan ke Penjara. Aktingnya Terbongkar, Akhirnya Statusnya Naik dari Saksi ke Tersangka

Foto/Humas Polda
   

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagai seorang teman, KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen, bukanlah termasuk kategori teman yang baik.

KA tega melakukan dugaan tindakan pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban inisial SP (39) warga Desa Karangglonggong Kecamatan Klirong, yang tak lain adalah temannya sendiri.
Pencurian dilakukan saat tersangka bertamu ke rumah korban.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengungkapkan, pencurian terjadi pada hari Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pencurian dilakukan saat korban sedang berada di dapur. Sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah dibawa kabur tersangka,” jelas Iptu Sugiyanto saat konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Untuk memuluskan aksinya, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor dan menyimpannya di suatu tempat, tersangka kembali lagi ke rumah korban.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Saat korban kelabakan mencari sepeda motornya, tersangka “berakting” ikut mencari ke sekitar rumah. Mengetahui menjadi korban pencurian, SP lantas lapor ke Polsek Klirong.

“Kita periksa para saksi, kita minta keterangan. Termasuk pada saat itu, tersangka masih berstatus saksi juga kita periksa,” jelasnya.

Ternyata mental tersangka goyah, saat Penyidik Unit Reskrim Polsek Klirong mencecar sejumlah pertanyaan maut dan menjebak.

Tersangka pun akhirnya mengaku telah mencuri.Akhirnya, KA yang sebelumnya berstatus saksi berubah menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Dari keterangan KA, banyak cerita yang terputus. Kita kejar terus dengan pertanyaan lain, dan akhirnya tersangka mengaku dan mau menunjukkan tempat persembunyian sepeda motor korban,” ungkap Iptu Sugiyanto.

Rupanya sepeda motor korban disembunyikan di sebuah makam yang letaknya kurang lebih 5 KM dari rumah korban.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Pengakuan tersangka, ia dengan mudah membawa kabur motor korban meski menggunakan teknologi “keyless” karena jauh sebelum itu ia berhasil mencuri kunci serep sepeda motor milik SP.

Termasuk kedekatan tersangka dengan korban dimanfaatkan untuk memuluskan aksi pencuriannya, mempelajari situasi lingkungan saat bertamu.

Kini pertemanan itu patah dengan penghianatan yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Kita selalu berkeyakinan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Termasuk dalam kasus pencurian ini. Dengan keyakinan itu, akhirnya dalam waktu hanya beberapa jam saja kasus pencurian bisa kita ungkap,” tukas Iptu Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com