JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bawa Samurai, Sekelompok Orang Diduga Laskar Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan di 4 TKP di Solo

Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sekelompok orang diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo melakukan pengrusakan dan penganiayaan di Kampung Mutihan Kelurahan Sondakan Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Minggu (14/02/2021) pukul 13.00 WIB.

Saat menerangkan kronologi kejadian pada awak media, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahma Luthfi mengatakan Kejadian ini bermula saat sekitar 14 (empat belas) dengan mengendarai sepeda motor, plat nomor ditutup lakban, menggunakan penutup kepala atau cebo, dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick) dengan berdalih amaliah, telah mendatangi tempat warung milik Sumadi, kemudian mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp 400 ribu dan merusak satu buah ketipung.

Tak sampai disitu para pelaku tersebut juga mendatangi warung lainya yaitu milik Joko Prayitno, para pelaku  merusak TV Polytron 40 inc, dan mengambil uang Rp 186 ribu. Belum puas pelaku mendatangi warung milik Ibu Nining Sulistyowati dan memecah etalase warung, serta melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Mardiyanto hingga menderita luka-luka.

Baca Juga :  47 Caleg PDIP Di Jateng yang Tergabung dalam Banteng Soca Ludira Desak DPP Bertindak Tegas Terkait Sistem Komandante

“Hasil investigasi scientific kepolisian yang kita punya berhasil kita ungkap dari 14 pelaku, enam pelaku sudah kita amankan sisanya yaitu delapan pelaku sudah kita kantogi nama-namanya,” terang Kapolda.

Enam pelaku kini telah diamankan Polresta Surakarta masing-masing bernama Agus Jatmiko Alias Agus Pitik (39), Hoho Saputro (26), Ajisetya Amirul (22), Yunianto (20), Fajar Nugroho (20), dan Yhumas Reno (26). Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA,  dan 4 (empat) orang belum diketahui namanya.

“Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme bdi wilayah Jawa Tengah,” tegas Kapolda.

Sebelumnya sekelompok orang berjumlah lima orang diduga dari Kelompok yang sama juga telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang, pada Kamis (11/02/2021), di sebuah pos kamling di wilayah Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo. Dengan modus operandi yang sama yaitu pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling.

Baca Juga :  Peringati Hari Konsumen Nasional, Paknas Gelar Diskusi Reposisi Hak Konsumen Tembakau

Tiga pelaku berhasil ditangkap bernama Sigit Zakariya alias Bendot (25), Desning Wong alias Miwon (29) dan Teguh Pidekso alias Bangkok (39). Dua  pelaku yang berstatus DPO yaitu VG dan KZ.

“Ada pelaku kita tangkap di hotel di wilayah Serengan dengan perempuan, kita terus kembangankan dengan IT kita barangkali para pelaku terlibat prostitusi online,” jelas Kapolda.

Kapolda beri imbauan pada masyarakat bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian yaitu memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping. Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com