JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bukan Karena Baik Hati, Kakek di Kalteng Ini Bagi-bagi Uang demi Cabuli Anak-anak di Bawah Umur!

Ilustrasi penjara
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang kakek berinisial SR (64), warga Katingan, Kalimantan Tengah ini terkesan baik hati karena suka bagi-bagi uang pada anak-anak perempuan di bawah umur di rumahnya.

Namun siapa sangka ternyata pemberian itu dengan pamrih dapat mencabuli bocah-bocah perempuan di bawah umur tersebut.

Usai beraksi, pelaku bahkan juga mengancam akan membunuh korban apabila korban menceritakan perbutannya itu pada orang lain.

Namun, aksi SR tersebut akhirnya harus berakhir karena dia berhasil ditangkap polisi setelah korban pencabulan menceritakan perbuatan asusila pelaku kepada orangtuanya.

Informasi yang terhimpun menyebutkan, SR kakek cabul tersebut kabarnya memang suka memberi uang kepada anak-anak.

Anak-anak sering datang ke rumahnya untuk meminta uang kepada kakek bejat tersebut.

Penyidik Polres Katingan kini masih memproses hukum sang kakek ngeres itu. Pelaku pun kini terpaksa harus menikmati hari tuanya di dalam penjara Polres Katingan sebagai ganjaran atas perbuatannya.

Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah menetapkannya sebagai tersangka pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Jumat (5/2/2021), setelah ada dua korban yang melapor.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

Namun, polisi masih mendalami jika ada kemungkinan korban lain.

“Perbuatan cabul tersebut terjadi pada Senin 2 Februari 2021 sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku wilayah Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng. Korban pencabulan ada dua, S (7) dan W (12),” ujar Kasat Reskrim Polres Katingan, Iptu Adhy Heriyanto, Minggu (7/2/2021) mewakili Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.

Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban S mengajak temannya W ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang.

Sampai di rumah pelaku, kedua korban diajak masuk ke dalam rumah.

Celakanya, bocah wanita ini tidak menyangka, si predator mncabuli korban dan mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Katingan saat memberikan keterangan kepada pers, kakek tersebut mengancam korbannya jika berani buka mulut atas perlakuannya.

“Jangan bilang sama orang lain lah, nanti ku bawa parang kubunuh kamu,” ujar Kasatreskrim menirukan ancaman pelaku terhadap dua anak wanita yang jadi korban pencabulan sang kakek cabul.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Mendapat ancaman tersebut membuat korbannya takut dan akhirnya korban hanya diam, hingga pelaku selesai melakukan aksinya lalu memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada S dan Rp 10.000 kepada korban W, kedua korban langsung pulang.

Beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil.

Orangtua korban curiga melihat anaknya merasa sakit saat buang air kecil dan menanyakan kepada korban.

Akhirnya terungkap kasus tersebut dan orangtua korban melaporkannya kepada polisi.

Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, mengatakan, hingga, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan terhadap korban dan orangtua korban dan masih mendalami jika masih ada korban lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp 300 Juta.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com