JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Geledah Rumah Ihsan Yunus Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tak Temukan Dokumen

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019) lalu / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) tidak menemukan dokumen atau barang bukti lainnya saat menggeledah rumah  yang diduga milik politikus PDIP Ihsan Yunus terkait kasus korupsi Bansos Covid-19.

“Sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/2/2021).

Meski demikian, Ali mengatakan KPK akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Rumah Ihsan Yunus yang digeledah KPK hari ini berada di Jalan Kayu Putih I, Pulogadung, Jakarta Timur.

Ada empat mobil dengan sekitar 10 penyidik yang menyambangi rumah mewah tersebut. Penggeledahan berlangsung dari pukul 15.40 hingga 17.55 WIB. Penyidik membawa dua koper dari dalam rumah yang tak diketahui isinya.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara bansos Covid-19 mencuat saat rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK pada 1 Februari 2021. Dalam salah satu adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.

Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial. Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Nama Ihsan kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas. Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali.

Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp 1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas.

Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan. Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com