JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ini Instruksi Mendagri Terkait PPKM Mikro, Pembatasannya Lebih Longgar

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibukota / tempo.co
   

JAKARTA  JOGLOSEMARNEWS.COM -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 akhirnya dimulai secara serentak.

Kebijakan itu diawali dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam instruksi itu,  aturan PPKM Mikro lebih longgar dibanding PPKM.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” demikian tertulis dalam diktum keempat belas Instruksi Mendagri yang diteken pada Jumat (5/2/2021).

Mendagri menyampaikan instruksi PPKM Mikro ini kepada Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya; Gubernur DIY dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta.

Lalu Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya; dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupateng Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

Para kepala daerah itu diperintahkan untuk mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. “Dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.”

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria empat zonasi berikut.

Zona hijau (tak ada kasus Covid-19 di satu RT), pengendaliannya dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan seluruh suspek dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning (terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir), pengendaliannya ialah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye (terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir), skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Adapun zona merah (terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir), skenario pengendaliannya adalah PPKM tingkat RT.

Baca Juga :  MK Sebarkan Undangan Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Pemohon Amicus Curiae Tak Diundang

Hal itu  mencakup tindakan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lalu melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Adapun ketentuannya ialah pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Ini lebih longgar daripada PPKM sebelumnya yang mengharuskan WFH 75 persen.

Keterisian restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga menjadi lebih longgar. Sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional mall sampai pukul 20.00. Kini, keterisian restoran boleh hingga 50 persen dan jam operasional mall hingga pukul 21.00.

Dalam instruksi terkait PPKM tersebut, Mendagri juga memerintahkan pemerintah daerah untuk membentuk Posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa, sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai lurah. Mendagri menyatakan posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com