JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan di Jalan Setia Budi Solo, Pengacara Zaenal Mustofa Bantah Semua Tuduhan

Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan Rumah di Jalan Setia Budi Solo Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin (baju kuning) saat diwawancarai wartawan, Rabu (17/2/2021). Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pengacara Zaenal Mustofa membantah laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengrusakan dan penganiayaan di sebuah rumah di Gilingan, Banjarsasri, Aguatus 2019.

Sebelumnya, Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain. Keduanya adalah Anis Darwadi dan Dwi Novianto.

Satu di antara kuasa hukum tersangka, Zaenal Abidin yang juga Ketua Peradi Solo mengklaim, saat pemeriksaan ada keterangan dari saksi yang justru berbalik arah.

“Saat pemeriksaan ini ternyata berbalik 180 derajat. Jadi, yang disampaikan oleh pelapor dan saksi-saksi itu di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) itu justru akan menimbulkan akibat hukum,” ucapnya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga :  Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Sepanjang 22 KM Saat Mudik Lebaran 2024

Zainal menyampaikan, ada dugaan keterangan palsu yang disampaikan saksi di dalam BAP.

“Jadi, ada beberapa poin yang mengatakan rekan Zainal (ZM) itu mencekik, membenturkan ke dinding. Padahal rekan Zainal ini sama sekali tidak menyentuh apapun,” jelasnya.

Dia yakin, dengan adanya keterangan palsu dalam BAP itu, Polresta Solo akan melakukan keputusan yang sangat bijak.

“Di sisi lain, mungkin kita juga akan melaprkan adanya dugaan keterangan palsu. Karena di dalam BAP itu berbalik arah sama sekali,” ungkapnya.

Selain itu, Zainal Abidin juga meminta agar kepolisian tidak membeda-bedakan hukum.

Pasalnya, menurutnya, pada waktu yang sama ZM juga melaporkan pihak pelapor pada kasus yang sama dengan laporan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga menjerat ZM.

Baca Juga :  Dari Jakarta Langsung Temua Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Gibran Mengaku Hanya Silaturahmi Saja

“Jangan ada terjadinya disparitas hukum, jangan membeda-bedakan. Kenapa untuk laporan rekan Zainal ini bisa tersangka, tapi yang di sisi lain sampai saat ini kita belum tahu sejauh mana,” jelasnya.

Dia juga meminta kepada kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dari ZM.

“Syukur-syukur juga ditetapkan jadi tersangka,” jelasnya.

Senada dengan yang disampaikan Zainal Abidin, tersangka ZM berharap, laporan dia segera diproses kepolisian.

“Karena waktu itu sama-sama ada pelaporan. Saya melaporkan pihak pelapor dan saya pun dilaporkan. Yang jalan ternyata dari pihak pelapor,” tandasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com