JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dicekoki Arak, Gadis 16 Tahun asal Grobogan Harus Kehilangan Keperawanan Usai Diperkosa Secara Bergilir oleh 4 Pemuda. Korban Sampai Kesakitan, Orangtua Langsung Syok

Para pelaku pemerkosaan saat diamankan di Mapolres Grobogan. Foto/Humas Polda
   

 

Para pelaku pemerkosaan saat diamankan di Mapolres Grobogan. Foto/Humas Polda

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib tragis dialami seorang gadis dibawah umur berinisial IA (16). Ia harus menyerahkan keperawanannya kepada empat pria yang merenggut secara paksa dan memperkosanya secara bergilir.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (23/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban diajak Ir (25) ke rumah Angga Wijayanto (18) di Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, melalui percakapan instan. Ajakan itu direspon positif oleh IA, yang tinggal di tempat kos di daerah Kota Purwodadi.

Sesampainya di rumah Angga, korban dipaksa Ir dan tiga rekannya yang lain, yakni MRS (16), RPK (14), dan VCP (18) untuk menenggak minuman keras jenis arak.

Setelah itu, korban dirayu untuk melakukan hubungan badan. Namun, IA menolak ajakan tersebut.

“Korban diancam untuk berhubungan badan dengan salah satu tersangka, yakni Ir. Kemudian, tiga temannya yang lain membantu untuk memegangi tangannya. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan tersebut, bergantian dengan tiga temannya yang lain,” terang Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat gelar kasus di Halaman Mapolres Grobogan, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Usai digagahi, korban pulang ke tempat kosnya di Purwodadi. Namun, saat sampai di kamar kosnya, korban mengeluh kesakitan pada dua rekannya yakni Angga (18) dan G (24).

Atas saran kedua temannya, korban diminta melaporkan kepada ayah kandungnya yang tinggal di Desa Curut, Kecamatan Penawangan.

Bak petir di siang bolong, S (39), sang ayah kaget mendengar suara hati anak perempuannya itu. Naluri sebagai seorang ayah tidak terima dengan perlakuan keempat laki-laki tersebut, langsung melaporkannya ke Mapolsek Tawangharjo, Rabu (24/3/2021).

Mendapatkan laporan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Tawangharjo langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa celana pendek warna merah hitam, celana dalam warna putih dan selimut putih.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Modus yang dipergunakan tersangka yakni membujuk dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang”.

“Kami imbau kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan yang masih dibawah umur agar tetap melindungi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas. Gunakan media sosial dengan bijak agar terhindar dari pengaruh pergaulan bebas,” jelas AKBP Jury. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com