JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Eks Pejabat KKP Buka-bukaan Soal Kasus Suap Ekspor Benur, Ada 2 Perusahaan Potong Kompas

Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo. Foto: Tribunnews/Ilham Rian Pratama
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap ekspor benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Muchtar akhirnya buka-bukaan.

Ia mengaku pernah diminta oleh Menteri KP ketika itu,  Edhy Prabowo,  untuk mempercepat proses izin lima perusahaan pengekspor benih lobster.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito alias penyuap Menteri KP Edhy Prabowo terkait kasus suap ekspor benur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Mulanya dia menerangkan ada dua perusahaan yang melompati proses izin ekspor benur di KKP. Padahal dua perusahaan itu belum mendapat persetujuan dari Zulficar selaku Dirjen Tangkap KKP.

Pasalnya kata Zulficar, perusahaan yang mendapat izin ekspor benur harus penuhi sejumlah syarat.

Antara lain perusahaan tersebut harus mengantongi surat keterangan sukses melakukan budidaya, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) dari Dirjen Tangkap KKP yang Zulficar  pimpin.

“Jadi langsung lompat ke ekspor, yang 2
perusahan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap
Zulficar di persidangan.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Pada pertengahan tahun 2020, Zulficar mendapat informasi ada 5 perusahaan lainnya yang disebut siap ekspor.

Namun ia tidak menandatangani pengajuan surat sukses budidaya lantaran kelimanya baru menjalankan usaha budidaya selama 2 bulan ke belakang, dan sudah dianggap sukses.

Sehingga Zulficar enggan menandatangani surat tersebut karena tidak yakin.

“Saya nggak yakin karena baru 1 sampai 2 bulan berjalan, minta izin tapi dibilang udah sukses restocking, budidaya, tapi saya nggak yakin. Budidaya nggak seperti ini, tapi dari dirjen dan direkturnya ada segmentasi dalam budiaya, tapi menurut saya nggak valid,” jelas dia.

Tapi saat itu Menteri KP Edhy Prabowo memerintahkan dirinya untuk tetap menyetujui pengajuan surat kelima perusahaan tersebut.

Lewat sambungan telepon, Edhy Prabowo beralasan khawatir barang ekspor dari perusahaan – perusahaan itu sudah di bandara.

Jika tak segera disetujui, Edhy Prabowo takut dipermasalahkan karena membuat perusahaan itu merugi.

Setelah mengikuti perintah Edhy Prabowo, satu pekan setelah dokumen kelima perusahaan terbit, Zulficar memutuskan mundur dari jabatan Dirjen Tangkap KKP karena masih menilai ada kejanggalan atas proses administrasi itu.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

“Lalu Pak Menteri telepon saya, ‘Pak Fickar diloloskan saja perusahaan tersebut, khawatir barangnya sudah di bandara, kalau gagal surat tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita bermasalah, itu kata pak menteri’. Saya bilang ‘baik saya cek lagi, administratif sudah lengkap semua’,” kata Zulfikar.

“Akhirnya saya tanda tangani 5 dokumen tersebut, dan minggu depannya saya ajukan pengunduran diri,” sambung dia.

Selain kejanggalan tersebut, alasan dirinya mundur juga berkaca dari Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang dinilai berpotensi membuka ruang pidana korupsi di lingkungan KKP khususnya terkait izin ekspor benur.

“Saya khawatir komitmen anti korupsi identitas ini perlu diingatkan, sehingga saya mengundurkan diri,” pungkasnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com