Beranda Umum Nasional Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice dan Lebih Berat dari...

Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice dan Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata Prasetijo Utomo

Saksi yang sekaligus terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo mendengarkan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020). Dalam kasus ini, Djoko bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Prasetijo didakwa telah memalsukan surat jalan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus red notice Djoko Tjandra.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Meski vonis yang diterima lebih berat dari tuntutan Jaksa, Prasetijo menerima vonis tersebut.

“Saya menerima, Yang Mulia,” kata Prasetijo dalam sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/3/2021).

Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Muhammad Damish, Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra.

Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, Prasetijo Utomo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

www.tempo.co