JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bantah Pernyataan MUI, Produsen Tegaskan Vaksin Astrazeneca Tak Gunakan Bahan dari Babi

Proses kedatangan vaksin Covid-19 Astrazeneca di Bandara Soekarno-Hatta, pada 8 Maret 2021. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Perwakilan produsen vaksin Astrazeneca di Indonesia menanggapi pernyataan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produksi vaksin yang menggunakan tripsin dari babi.

Mereka membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa vaksin Astrazeneca di Indonesia tidak menggunakan unsur haram.

“Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 Astrazeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan.”

“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” demikian keterangan resmi Astrazeneca Indonesia, seperti dikutip Tempo.co, Sabtu (20/3/2021).

Astrazeneca juga menyebut bahwa klaim tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Selain itu, vaksin produksi mereka telah disetujui di lebih dari 70 negara, termasuk negara-negara berpenduduk Islam.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

“Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan bagi umat Muslim,” lanjut pernyataan Astrazeneca.

Lebih lanjut, Astrazeneca mengklaim vaksin produksi mereka aman dan efektif dalam mencegah Covid-19. Hasil uji klinis disebut telah menunjukkan bahwa vaksin tersebut 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap, hingga kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

“Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas,” demikian keterangan tersebut.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Sebelumnya diberitakan, MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 Astrazeneca yang diproduksi Korea Selatan mengandung unsur haram karena saat proses produksi menggunakan enzim tripsin yang berasal dari babi.

Kendati demikian, Komisi Fatwa MUI tetap menyebut bahwa vaksin tersebut boleh digunakan untuk vaksinasi Covid-19 setelah mempertimbangkan lima hal, yakni pertama, adanya kebutuhan yang mendesak; kedua, keterangan dari ahli yang menyatakan bahaya atau risiko jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci terbatas. Keempat, adanya jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah jika digunakan sesuai aturan, serta alasan kelima, pemerintah tidak bisa secara leluasa memilih jenis vaksin Covid-19 yang digunakan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com