JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini, Begini Curhatan Organda: Mau Dapat Berkah Tiba-tiba Enggak Boleh

Penumpang memasuki bus antarkota antarprovinsi (AKAP) setelah pemberitahuan larangan mudik di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 22 April 2020. /Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah telah resmi meniadakan mudik lebaran tahun ini. Warga masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan perjalanan keluar kota pada 6-7 Mei 2021 mendatang.

Salah satu yang paling terdampak oleh kebijakan pelarangan mudik tersebut adalah para pelaku jasa transportasi.

Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran 2021 bakal menambah beban pengusaha angkutan umum di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

“Biasanya pergerakan harian kalau tidak dilarang ada okupansi 30 persen. Ketika nanti ada long weekend atau liburan potensi naik 10-20 persen. Itu kan berkah bagi kami.”

“Lalu mau dapat berkah tiba-tiba dilarang, enggak boleh. Kalau itu ditukar dengan skema yang baik alangkah baiknya,” ujar Ateng, dikutip Tempo.co, Jumat (26/3/2021).

Ateng menambahkan, saat ini para pengusaha transportasi sudah mengalami kerugian dan sedang berjuang untuk bertahan melangsungkan usaha mereka. Menurut dia, para pengusaha transportasi masih bersyukur belum gulung tikar akibat terimbas pandemi.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

“Kalau di era survival tidak dibantu, malah tambah dibebani, ini menambah persoalan,” keluh Ateng.

Pengalaman Tahun Lalu

Di sisi lain, lanjut Ateng, meski pemerintah melarang masyarakat untuk mudik, namun pada kenyataannya tetap akan ada yang nekat pulang ke kampung halaman. Hal itu berdasarkan pengalaman saat larangan mudik tahun lalu.

“Kejadian tahun lalu harusnya menjadi pelajaran, jangan terjeblos di lubang yang sama. Kita harus lebih cerdas, dengan data dan kecenderungan seperti itu harusnya seperti apa,” ujar Ateng.

Ateng pun mempertanyakan aturan teknis larangan mudik dan penegakannya pada tahun ini. Ia mengatakan larangan biasanya hanya ditegakkan untuk angkutan umum seperti bus. Sementara, angkutan berbadan kecil yang menyaru dengan kendaraan pribadi tetap bisa lolos.

Baca Juga :  Ini Deretan Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Termasuk Kasus Dugaan Asusila

“Yang jadi persoalan sebenarnya mengatur pergerakannya seperti apa. Sekarang misalnya ada orang mau ke Cirebon dilarang, lalu yang dicegat adalah yang lewat jalan tol. Kalau lewat jalan arteri ternyata tidak dijaga. Kalau arteri dilarang, mereka lewat jalan tikus,” kata dia.

Dia meminta pemerintah tidak hanya sekadar melarang pergerakan mudik, namun juga mempersiapkan mitigasi semua persoalan yang mungkin muncul.

“Kalau masyarakat memang butuh bergerak, faktanya masyarakat bergerak. Sekarang harusnya bagaimana mewadahi pergerakan itu sebaik-baiknya, sesehat-sehatnya,” ujar Ateng.

Ateng menyarankan agar pemerintah mengatur moda angkutan umum, misalnya dengan melengkapi terminal dengan Genose. Dengan demikian, meskipun mudik tidak dilarang, pergerakan tetap aman dan masyarakat tidak ragu-ragu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com