JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Ungkap Alasan Sembunyikan Hasil Tes Swab soal Pernah Positif Covid-19

Gambaran suasana sidang perdana secara online kasus Rizieq Shihab yang digelar pada Selasa (16/3/2021). Foto: YouTube/PN Jakarta Timur
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terdakwa kasus berita bohong RS UMMI, Rizieq Shihab membacakan eksespsi atau surat pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3/2021).

Itu menjadi sidang pertama yang menghadirkan Rizieq Shihab secara langsung setelah sebelumnya digelar secara online. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan eksespsi dari terdakwa.

Dalam eksepsi yang dibacakannya dalam sidang, Rizieq Shihab mengungkapkan pernyataannya soal hasil tes swab itu dilakukannya di RS UMMI Bogor demi menenangkan pihak keluarga dan juga para pendukungnya. Ia pun mengaku tidak berniat menyebarkan berita bohong apa lagi menimbulkan keonaran.

Rizieq Shihab pun menyayangkan penahanan dirinya beserta menantunya, Muhammad Hanif Alatas, terkait hasil tes swab yang dilakukan di RS UMMI Bogor itu.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Padahal, lanjut Rizieq Shihab, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau mengeluarkan biaya sendiri.

“Ironis, saat saya sebagai warga negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari rumah sakit dengan dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Rizieq Shihab pun menjelaskan alasannya merahasiakan hasil pemeriksaan tes swab tersebut dan bahwa setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan untuk melakukannya.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Sementara terkait ungkapannya yang menyatakan kalau dirinya sehat adalah sebagai upaya untuk menenangkan para kerabat dan bukan bertujuan membuat keonaran.

“Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya, sehingga merasa sudah sehat, sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran,” papar Rizieq.

Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga kasus sekaligus, yakni kasus kerumunan massa di Petamburan, kasus kerumunan massa di Megamendung, dan kasus berita bohong RS UMMI.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com