JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus berita bohong RS UMMI, Rizieq Shihab membacakan eksespsi atau surat pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat (26/3/2021).
Itu menjadi sidang pertama yang menghadirkan Rizieq Shihab secara langsung setelah sebelumnya digelar secara online. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan eksespsi dari terdakwa.
Dalam eksepsi yang dibacakannya dalam sidang, Rizieq Shihab mengungkapkan pernyataannya soal hasil tes swab itu dilakukannya di RS UMMI Bogor demi menenangkan pihak keluarga dan juga para pendukungnya. Ia pun mengaku tidak berniat menyebarkan berita bohong apa lagi menimbulkan keonaran.
Rizieq Shihab pun menyayangkan penahanan dirinya beserta menantunya, Muhammad Hanif Alatas, terkait hasil tes swab yang dilakukan di RS UMMI Bogor itu.
Padahal, lanjut Rizieq Shihab, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau mengeluarkan biaya sendiri.
“Ironis, saat saya sebagai warga negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari rumah sakit dengan dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS, semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com