JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menetapkan untuk mengabulkan permohonan dari penasihat hukum Rizieq Shihab terkait pemintaan menggelar sidang secara offline.
Penetapan tersebut dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa (23/3/2021). Dengan demikian pada sidang selanjutnya, Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dikabulkannya permohonan penasihat hukum terdakwa itu diambil Majelis Hakim usai mempertimbangkan sejumlah hal guna kelancaran proses persidangan.
“Menimbang, setelah dilakukan persidangan secara online, ternyata terdapat hambatan di persidangan karena adanya gangguan sinyal internet, tiba-tiba menurun. Dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan, karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan.”
“Menimbang, Majelis Hakim diberi waktu sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline, dapat dikabulkan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Penetapan Majelis Hakim tersebut sekaligus mencabut Penetapan Pemeriksaan Perkara Nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur tanggal 10 Maret 2001 tentang persidangan dilakukan secara online.
“Memperhatikan ketentuan Pasal 152 ayat 2 dan Pasal 153 ayat 2 huruf (a) KUHP, maka menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon. Dua mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021,” lanjut Hakim Ketua.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com