JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sudah Mulai Diberlakukan, Begini Tahapan Tilang Elektronik Menggunakan Sistem ETLE

Ilustrasi sistem tilang elektronik. Foto: Tempo.co
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Sistem tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara nasional mulai Selasa (23/3/2021). Pada tahap I, sistem ETLE ini akan digunakan di 12 wilayah Kepolisian Daerah.

Dengan menggunakan ETLE, maka tindak pelanggaran lalu lintas dapat terpantau dan ditindak tanpa melalui kontak langsung dengan pelanggar.

Lantas bagaimana sebenarnya tahapan tilang elektronik tersebut? Berikut ini penjelasan singkatnya yang dibagi dalam lima tahap, seperti dikutip dari laman etle-pmj.info.

Tahap pertama, perangkat kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di titik-titik pengawasan akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap kedua, yakni petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Selanjutnya tahap ketiga, setelah data kendaraan teridentifikasi, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk konfirmasi atas pelanggaran tilang elektronik yang terjadi.

Tahap keempat, pemilik kendaraan yang telah menerima surat konfirmasi akan diminta untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. Konfirmasi tersebut dapat dilakukan melalui laman situs etle-pmj.info atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Kemudian tahap kelima atau terakhir, setelah pelanggar mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, petugas akan menerbitkan tilang elektronik dan pelanggar dapat membayarkan denda melalui akun virtual BRI (BRIVA).

Dalam mekanisme tilang elektronik ini, kegagalan konfirmasi pemilik kendaraan terhadap pelanggaran yang terjadi akan mengakibatkan pemblokir sementara STNK, baik ketika pemilik kendaraan telah pindah alamat, kendaraan sudah berpindah kepemilikan, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Saat ini, sistem ETLE dapat menindak 10 tindakan pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, dan pelanggaran melawan arus.

Kemudian juga pelanggaran tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil, serta pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah, yang sudah ada di sistem.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com