JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Waspada Lur! Mulai Hari Ini Polres Karanganyar Siapkan 5 Kamera Berjalan Tanda Diberlakukannya Tilang Elektronik

Polres Karanganyar tengah melaunching program tilang elektronik / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terhitung per Selasa (23/3/2021) Polres Karanganyar mulai menerapkan program Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik bagi pelanggar lalu-lintas.

Nota kesepahaman sudah ditandatangani, dan saat ini sudah disiapkan sebanyak lima buah kamera berjalan yang akan mendeteksi pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi mengatakan, untuk tahap awal pelaksanaan program ETLE pihaknya menyiapkan lima kamera berjalan yang dioperasikan secara mobile oleh anggota.

“Nanti setiap harinya sebanyak  lima  anggota Satlantas Polres Karanganyar akan keliling dari pagi hingga malam guna memantau lalu-lintas termasuk jika ada yang melanggar langsung direkam,” tandasnya, Selasa (23/3/2021).

Setelah penyiapan sebanyak lima kamera berjalan, Satlantas juga akan menambah kamera jalan raya yang dipasang disejumlah lampu merah.

Hanya saja karena terkait dengan Ranah Dinas Perhubungan Dishub, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dishub. Kasatlantas berharap bisa dicapai kerjasama dengan Dishub sehingga bisa dipasang tahap awal sebanyak lima  kamera.

“Harapan kami nanti setiap titik strategis jalan raya bisa dipasang kamera jalan raya sehingga memudahkan pemantauan lalu-lintas untuk kepentingan semuanya,” ujarnya.

Kasatlantas menjelaskan, harga kamera jalan raya cukup mahal,  kisaran Rp 25 juta per buah. Padahal kebutuhannya di setiap jalan strategis memerlukan kamera.

Asumsinya, kebutuhan tersebut mencapai 50 titik. Untuk itu  program tersebut dilakukan secara bertahap, tapi tetap progress hingga sempurna program tersebut.

Adapun penjelasan detail teknisnya bagi pengguna jalan yang melanggar akan direkam kamera, yang selanjutnya akan dikirim surat bukti pelanggaran kepada pemilik pertama atas nama pada STNK/BPKB.

Jika ternyata kendaraan sudah dijual, maka pemilik atas nama pertama akan dimintai konfirmasi oleh polisi menanyakan kendaraan sudah dijual pada siapa dan seterusnya.

Tahap selanjutnya, jika sudah ditemukan pemilik terkini kendaraan tersebut maka segera dikirim surat peringatan untuk mengurus pelanggaran tersebut.

Dan jika pemilik kendaraan beritikad baik mengkonfirmasi surat dari polisi itu maka akan diproses tilang sesuai pelanggarannya.

Namun jika sudah dikirim surstbolrh polisi sebanyak tiga kali dan tetap diabaikan maka polisi mengenakan sanksi blokir terhadap kendaraan tersebut.

“Mekanismenya seperti itu kalau disurati tiga kali tetap yidsk menjawab ya diblokir,” ungkapnya. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com