JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Wow, Perpanjangan SIM Bakal Bisa Dilakukan secara Online, SIM Baru Dikirim ke Rumah. Aplikasi Diluncurkan April 2021

Antrean pengurusan SIM di Satlantas Polres Sukoharjo. Dok. Polres Sukoharjo
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Korlantas Polri kini tengah mematangkan rencana pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online atau daring. Nantinya perpanjangan SIM akan bisa dilakukan dari mana saja menggunakan aplikasi khusus dan SIM baru akan dikirim.

Perpanjangan SIM melalui aplikasi itu merupakan upaya Korlantas Polri dalam mendukung program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo untuk memberikan inovasi pelayanan masyarakat.

“Program 100 hari berikutnya adalah SIM perpanjangan A dan C. Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di rumah saja dan bisa diantar sampai di rumah. Perpanjangan ya,” tutur Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas tahun anggaran 2021, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Menurut Istiono, aplikasi untuk perpanjangan SIM online tersebut akan diluncurkan awal bulan depan, sekitar 8-11 April 2021.

“Kita bekerja keras untuk wujudkan ini secara cepat di program 100 hari. Mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen,” lanjut Istiono soal perpanjangan SIM online.

Terobosan pelayanan lainnya adalah ujian tertulis untuk SIM baru yang juga rencananya dilakukan secara online dan dirilis April 2021 mendatang. Termasuk juga upaya Samsat digital nasional.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

“Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan. Itu program-program unggulan. Masyarakat bisa lihat layanan Polri yang lebih baik,” Istiono menandaskan.

Saat ini, penerapan sistem online dalam perpanjangan SIM baru sampai pada pendaftaran yang bisa dilakukan secara daring. Sementara untuk pembuatan foto SIM dan pengambilan pemohon masih harus datang ke Satpas SIM atau Polres. Liputan 6

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com