JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jadi Mafia Sabu, 4 Warga Grobogan Diringkus Polisi. Namanya Rudi, Ruslan, Ulil Albab dan Nur Wakhid. Nih Penampakannya Saat Dikeler Polisi

Empat tersangka pengedar sabu di Grobogan Diringkus polisi. Foto/Humas Polda
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat warga Grobogan dibekuk polisi karena penyalahgunaan sabu dan obat terlarang berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Grobogan.

Penangkapan empat pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegowanu.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu (10/4/2021). Setelah melakukan penelusuran, anggota Satresnarkoba mencurigai adanya dua orang laki-laki di depan sebuah minimarket, di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.

Petugas langsung melakukan interograsi dan penggeledahan pada dua orang tersebut.

Didapati adanya satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berisi narkotika golongan satu alias sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Barang-barang tersebut diamankan dari tangan Ruslan Affandi (22) dan Rudi Yuliyanto (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Demak yang mengaku disuruh oleh seseorang bernama Ulil Albab (25), warga Kecamatan Sayung, Demak.

“Setelah mendapatkan informasi dari keduanya, anggota langsung mencari keberadaan seorang pelaku yakni Ulil Albab, yang berhasil diamankan dari rumahnya di hari yang sama. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain bernama Nur Wakid,” jelas Kasat Narkoba, Hendro Satmoko, Kamis (15/4/2021).

Tersangka Nur Wakid berhasil diamankan di hari yang sama di rumahnya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Grobogan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di plastik klip warna putih, satu pipet kaca, 58 butir tablet DMP dalam kemasan enam paket klip kecil.

Kemudian satu paket klip kecil berisi empat butir tablet ‘Y’, tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana. Kemudian, satu buah celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 atat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com